Barang bukti yang diamankan polisi
#

Dua Warga Bantimurung Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Selasa, 11 Desember 2018 | 14:43 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS,GOCAKRAWALA  – Tim Opsnal Res Narkoba Polres Maros, kembali meringkus dua orang terduga pengedar Narkoba di Dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Adalah Usman (27), warga Dusun Bonto padalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, dan Risma (19) warga Dusun Ammassangeng, Desa Bungaeja, Kecamatan Bantimurung, Maros.

pt-vale-indonesia

Kedua warga Bantimurung ini diringkus Polisi senin malam sekitar pukul 23.00 wita, dari hasil pengembangan kasus serupa.

Penangkapan bermula dari diringkusnya salah seorang tersangka pengguna yang berinisial KR, yang mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari kedua pelaku.

Kasat Narkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi, mengatakan bahwa kedua terduga pengedar diringkus di rumahnya. Dimana, lokasi sebelumnya ditunjukkan oleh tersangka KR.

Dirumah kedua terduga pengedar Narkoba tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,25 gr, 1 (satu) unit handphone merek Samsung duos warna hitam, 1 (satu) buah kompor sabu, 1 (satu) buah korek gas, 4 (empat) buah potongan pipet warna bening, 1 (satu) buah rangkaian alat isap (bong), 2 (dua) buah pirex kaca, 1 (satu) buah sachet kosong, uang hasil penjualan sebanyak Rp. 300.000, ribu, 2 (dua) buah pembungkus rokok Dunhill.

“Bersama dengan barang bukti, kedua terduga pengedar digelandang ke Mapolres Maros, untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan lebih lanjut” katanya.(*)


BACA JUGA