Kepala Desa Passimarannu saat dibawa ke Makassar
#

Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Passimarannu Digiring ke Makassar

Rabu, 12 Desember 2018 | 14:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Izhar - Gosulsel.com

SINJAI, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, mengirim Kepala Desa Passimarannu Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Rutan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/12/2018)

Sebelumnya, Kepala Desa Pasimmarannu, Kecamatan Sinjai Timur berhasil diciduk oleh Reskrim Polres Sinjai. Ia ditangkap di salah satu indekos di Makassar.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Sinjai, Ipda Bondan, menjelaskan, minggu lalu pihaknya telah sepakat dengan Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menyerahkan tersangka Andi Fajar bersama barang bukti. Karena itu, pihaknya melakukan pencarian ke rumah Andi Fajar. 

Namun, kepolisian tidak menemukan Fajar di rumahnya. Telepon selulernya juga tidak aktif. 

“Kita tanya-tanya warga setempat katanya dia ada di Makassar,” katanya. 

Karena itu, pihaknya melakukan pencarian di Kota Makassar. Atas kerja sama dengan Polda Sulsel, Andi Fajar ditemukan di salah satu indekos. 

“Saat kami dapat, saya perlihatkan surat perintah penangkapan dan dia kooperatif,” tambahnya. 

Hari ini, tersangka Aksi Fajar digiring ke rutan Makassar didampingi kasi Pidsus Kejari Sinjai, dan dikawal ketat, petugas kepolisian.

Kasi Pidsus, Kejari Sinjai, Hari Surachman, SH, mengatakan hari ini kita akan kirim Mantan Kepala Desa Passimarannu, Andi Fajar untuk dibawa ke rutan Makassar.

“Berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Sinjai tim jaksa penuntut umum resmi menahan A. Fajar mantan kepala desa Passimarannu mulai tanggal 12 sampai 30,” katanya.

Lanjutnya, ini sesuai dengan perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai selama 20 hari dan langsung kita bawa ke rutan Makassar Jalan Rutan No. 8 Gunung Sari Rappocini.

“Hari ini kita akan limpahkan berkas dan kalo tidak ada halangan kita tunggu penetapan hakim untuk melakukan sidang perdana di pengadilan Tipikor Makassar, dia terancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun,” pungkasnya. 

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Andi Zainal Arifin Nur, dikonfirmasi juga telah memroses terkait pemberhentian Kepala Desa Pasimarannu, Andi Fajar.

Proses pemberhentian kepala desa tersebut karena polisi sudah menetapkan Andi Fajar, sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih. 

“Pelaksana tugas adalah Syamsul Bahri berdasarkan hasil musyawarah desa di BPD, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” kunci Zainal. 

Andi Fajar ditahan karena diduga menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa.(*)