Pengadilan Agama Malili, Kabupaten Luwu Timur
#

Baru Dua Bulan Beroperasi, PA Luwu Timur Sudah Tangani 67 Kasus Cerai

Rabu, 19 Desember 2018 | 17:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

MALILI, GOSULSEL.COM – Baru beberapa bulan beroperasi, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Luwu Timur sudah kebanjiran penanganan kasus cerai.

Dari data 67 kasus yang diproses di PA Lutim, terdapat 54 kasus cerai baik itu cerai talak maupun cerai gugat.

pt-vale-indonesia

”Secara rinci, ada 21 kasus cerai talak, 33 cerai gugat, 1 pengangkatan anak, 3 isbat nikah, 8 dispensi kawin serta perkara yang lain ada 1 kasus,” ungkap Kepala PA Lutim, Mahyuddin, Rabu (19/12/2018).

Hadirnya PA di Malili Kabupaten Luwu Timur semakin memudahkan warga dalam menyelesaikan perkara atau kasus perceraian serta perkara lainnya. Pasalnya, selama ini warga Luwu Timur harus mengeluarkan biaya tambahan (transportasi) sebab PA hanya ada di Masamba Kabupaten Luwu Utara sebagai wilayah paling dekat dari Malili

” Tidak jauh maki’ mengurus, juga ongkos jadi berkurang,” ungkap Awalianti, baru-baru ini.

Hanya saja, lanjut Lia, sarana dan prasarana khususnya kantor masih sangat kecil dan perlu dibangun yang lebih representatif.

”Semoga ke depan kantornya bisa lebih besar dan bagus supaya masyarakat yang mengurus perkara mereka bisa lebih nyaman,” tutupnya.(*)


BACA JUGA