Sejumlah petugas Bea dan Cukai memusnahkan barang hasil penindakan rokok dan minuman keras (MMEA) ilegal di Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bagian Sulawesi Selatan,  Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Rabu (19/12/2018)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com

FOTO: Bea dan Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sepanjang Tahun 2018

Rabu, 19 Desember 2018 | 13:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sejumlah petugas Bea dan Cukai memusnahkan barang hasil penindakan rokok dan minuman keras (MMEA) ilegal di Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bagian Sulawesi Selatan,  Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Rabu (19/12/2018).

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2018 oleh Kanwil Bea dan Cukai, yang didapatkan di pintu masuk baik pelabuhan laut, bandar udara maupun barang yang sudah beredar di pasaran di wilayah Sulawesi Selatan dan Sualwesi Barat.

pt-vale-indonesia

Barang yang berupa rokok ilegal sebanyak 12.844.844 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 9.567.178.860 (sembilan milyar lima ratus enam puluh tujuh seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sedangkan minuman keras ilegal (MMEA) sebanyak 1.008 botol dengan nilai barang sebesar Rp 62.450.000 (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.(*)

FOTOGRAFER: Indra Abriyanto/Gosulsel.com

Sejumlah petugas Bea dan Cukai memusnahkan barang hasil penindakan rokok dan minuman keras (MMEA) ilegal di Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bagian Sulawesi Selatan,  Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Rabu (19/12/2018)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com

 


20181219_134731
20181219_134705
20181219_134705
20181219_134927
Sejumlah petugas Bea dan Cukai memusnahkan barang hasil penindakan rokok dan minuman keras (MMEA) ilegal di Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bagian Sulawesi Selatan,  Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Rabu (19/12/2018)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com