Unit Resmob Polres Luwu berhasil menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap IRT di Kelurahan Sabe, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Jumat (21/12/2018) dini hari/Eki Dalle/Gosulsel.com
#

Berdalih Menolong, Pemuda di Luwu ini Perkosa IRT

Jumat, 21 Desember 2018 | 12:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

LUWU, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Polres Luwu berhasil menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap IRT di Kelurahan Sabe, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Jumat (21/12/2018) dini hari.

Penangkapan yang dipimpin Langsung Kanit Resmob Bripka A.Endra terhadap Arjun, pemuda berusia 21 tahun, warga Desa Balubu Kab. Luwu yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial LS (27 Tahun) warga Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Faisal Syam mengatakan penangkapan ini atas dasar laporan polisi LP/304/XII/2018/P.Sulsel/Res.Luwu/SPKT, tertanggal 20 Desember 2018.

“Kronologis kejadian, korban sedang menunggu jemputan adiknya, kemudian pelaku datang menghampiri korban, lalu pelaku menawarkan untuk mengantar korban, namun di perjalanan di daerah persawahan di Pandoso, Desa Tallang Bulawan, Kec.Bajo, Kab.Luwu, pelaku sengaja memarkir motornya, kemudian memaksa korban membuka celana, sontak korban berteriak lalu pelaku menutup mulut korban dan mencekik leher korban serta mengancam akan membunuh jika korban berteriak, kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak 1 (satu) kali,” ungkap Faisal Syam.

Setelah melaksanakan aksinya kemudian pelaku mengantar korban ke belopa, tepatnya di depan Cafe TripleQ dan langsung meninggalkannya, selanjutnya korban ke Polres Luwu untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminya tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban didapat ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, kemudian dilakukan lidik untuk mengetahui keberadaan pelaku, dan setelah keberadaan pelaku jelas kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kostnya, dan hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutup Faisal Syam.

Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega nomor polisi DP 5402 FD, Sepasang baju kaos dan celana jeans warna merah yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu guna proses lebih lanjut.(*)


BACA JUGA