KUR dan Pengentasan Kemiskinan
oleh : Poerfika Agus Bachtiar
(Kabid PPA 2 KANWIL Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulsel)
Tujuan kita berbangsa dan bertanah air adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hal ini tercantum pada alinea keempat UUD 1945 yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kesejahteraan umum ini erat kaitannya dengan pengentasan kemiskinan. Kemiskinan di Indonesia masih menjadi masalah yang serius sejak era pasca-kemerdekaan hingga saat ini. Pengukuran kemiskinan di Indonesia menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Menurut BPS kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan dengan pendekatan pengeluaran. Penduduk dikatakan miskin apabila memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Berdasarkan data kemiskinan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada Maret 2018, jumlah penduduk miskin Indonesia masih cukup banyak yaitu 25,95 juta orang miskin (9,82%).
Salah satu wujud upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dalam rangka pengentasan kemiskinan adalah dengan pembangunan ekonomi rakyat. UMKM dijadikan sarana kebijakan pembangunan nasional. Keberadaan UMKM di Indonesia mempunyai peran penting dalam menyediakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan dan meningkatkan perekonomian nasional. Namun demikian salah satu masalah yang menghambat perkembangan UMKM adalah kurangnya akses permodalan. Oleh karena itu pemerintah hadir dengan memberikan kredit program, kredit program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh Lembaga keuangan, badan layanan umum, koperasi simpan pinjam yang memperoleh fasilitas dari pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hal ini sebagaimana tertuang dalam PMK nomor 155/PMK.05/2018. Bentuk kredit program anatara lain yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatan angka pendapatan perkapita dengan memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
UMi merupakan penyaluran kredit dengan dana pemerintah yang dikelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Keuangan. Program UMi hadir untuk memenuhi pembiayaan sekitar 70 % dari UMKM yang belum mendapat fasilitas KUR. Sasaran UMi kepada UMKM skala kecil yang membutuhkan dana secara cepat dan mudah. Cepat segera cair dan mudah tidak menggunakan agunan. Program ini setidaknya membantu UMKM agar tidak terjebak meminjam kepada rentenir atau tengkulak yang selama ini memang dapat memberikan pinjaman secara cepat dan sangat mudah. Namun mereka mensyaratkan pengembalian dengan suku bunga yang tinggi.
Sedangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM atau koperasi yang feasible tapi belum bankable dengan suku bunga di bawah harga pasar. Negara hadir dengan memberikan subsidi bunga. Feasible sendiri maksudnya adalah usaha tersebut memiliki kelayakan, potensi, prospek bisnis yang baik, dan mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman. Beberapa usaha rakyat yang diharapkan menggunakan KUR sendiri adalah meliputi keseluruhan bentuk usaha, terutama usaha yang bergerak di sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Dengan adanya layanan pinjaman KUR ini UMKM dan Koperasi akhirnya diharapkan dapat mengakses dan memanfaatkan KUR. Secara umum tujuan penyelenggaraan KUR oleh pemerintah adalah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, menciptakan lapangan kerja, dan menanggulangi kemiskinan.
Pada tulisan ini penulis akan menampilkan korelasi antara penyaluran KUR dengan indikator angka kemiskinan pada Provinsi Sulawesi Selatan. Sampai dengan tahun 2017 dari data SIKP pada wilayah provinsi Sulawesi Selatan angka penyaluran KUR sebesar Rp 5.412.577 Juta dengan jumlah debitur 232.675 orang. Berdasarkan rilis data BPS Provinsi Sulawesi Selatan jumlah penduduk miskin pada tahun 2017 adalah sebesar 825.97 ribu jiwa atau 9.38 % dari total jumlah penduduk di wilayah provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan sampai dengan tahun 2018 dari data SIKP angka penyaluran KUR pada Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 5.905.344 Juta dengan jumlah debitur 239.667 orang. Berdasarkan rilis data BPS Provinsi Sulawesi Selatan jumlah penduduk miskin pada tahun 2018 adalah sebesar 792,63 ribu jiwa atau 9.06 % dari total jumlah penduduk di wilayah provinsi Sulawesi Selatan. Dari hal tersebut dapat kita tarik garis lurus bahwa penurunan angka kemiskinan sebesar 0.32 % berkaitan erat dengan peningkatan jumlah penyaluran KUR sebesar Rp. 492.767 juta dan peningkatan jumlah debitur 6.992 orang. Peningkatan penyaluran KUR sangat berpengaruh terhadap peningkatan kapasitas UMKM sehingga menciptakan lapangan kerja baru dan berpengaruh terhadap pengurangan pengangguran.
Untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program, Kementrian Keuangan dalam hal ini Direktorat jenderal Perbendaharaan membangun suatu sistem informasi database untuk calon debitur dan debitur KUR yaitu SIKP yang berbasis website. SIKP merupakan bagian penting dalam proses pelaksanaan KUR. Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi Bank untuk penyaluran kredit yang efektif. SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program.Proses penyusunan aplikasi SIKP telah dimulai sejak arahan dalam Rapat Koordinasi KUR pada bulan Desember 2014. Sesuai arahan dalam Rakor tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan menjadi pioner dalam penyusunan aplikasi tersebut. Perencanaan, proses penyusunan, hingga pentahapan penggunaan aplikasi SIKP ini merupakan hasil koordinasi dari Komite Kebijakan KUR yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pada SIKP terdapat data calon debitur, baik dari perbankan maupun pemda. Data itu digunakan perbankan untuk diverifikasi hingga layak dan memenuhi persyaratan mendapatkan KUR. Dari SIKP pula dapat diketahui jumlah penyaluran KUR yang menjadi acuan perhitungan pembayaran subsidi bunga oleh pemerintah. Demikian juga debitur UMi termasuk dalam data base SIKP. SIKP memfilter nasabah KUR sehingga tidak akan mendapatkan UMi dengan data e-KTP. Calon Debitur yang tidak masuk dalam SIKP tidak akan mendapatkan fasilitas KUR.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan berperan melaksanakan fungsi pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah pinjaman dan kredit program didaerah. Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-19/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan dan Monitoring Atas Pinjaman dan Kredit Program oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan pembinaan dan monitoring atas kredit program terdiri dari monitoring atas kredit program, bimbingan teknis kredit program.
Dapat disimpulkan bahwa peningkatan jumlah penyaluran KUR dapat berdampak signifikan terhadap angka pengguran. Tingginya angka pengangguran merupakan sebuah indikasi kemiskinan yang terjadi dimasyarakat, dikarenakan masyarak tidak memperoleh penghasilan dan tidak produktif. KUR memberikan sebuah solusi terhadap penurunan angka pengangguran hal ini dikarenakan masyarakat dapa memperoleh penghasilan dengan mandiri. Semakin banyak masyarak yang memperoleh pekerjaan dan penghasilan maka tingkat kemiskinan lama kelamaan akan menurun.(*)