ilustrasi foto syur

Menanti Ketegasan Polri Menindak Dua Perwira Selingkuhan Brigpol DW

Rabu, 09 Januari 2019 | 20:54 Wita - Editor: Irwan Idris -

“Seharusnya kedua oknum tersebut juga diproses, minimal oleh unit etik internal agar terbuka ke publik bahwa polri tidak pandang bulu kepada siapapun anggotanya yang mencoreng nama baik institusi,” bebernya.

Dengan proses itu, kata dia, akan terlihat oleh publik bahwa polri transparan, tidak ada yg ditutuptutupi.

pt-vale-indonesia

“Siapapun yang bersalah akan diproses etika dan hukum. Jadi sebagai warga masyarakat kita dukung Polri membersihkan oknum anggotanya yang berperilaku negatif yg melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Gruru Besar Ilmu Hukum Unhas Prof Irwansyah mengatakan perlu ada sanksi yang dijatuhkan kepada dua perwira yang diduga melakukan perselingkuhan dengan Brigpol DW.

“Tapi harus didasari alasan dan pertimbangan yang rasional dan obyektif dan melalui proses penegakan etika yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Irwansyah.

Prof Irwansyah menambahkan, dalam kasus ini, jangan hanya Brigpol Dewi yang menjadi korban dari ketunaan moral atasan atau dikorbankan untuk menutupi aib dari atasan dengan pangkat yang lebih tinggi, tapi tuna moral.

“Langkah seperti ini perlu ditegakkan agar tidak menjadi hal yang buruk bagi yang lain. Tindakannya harus seimbang, jangan terkesan pilih kasih, mengorbankan pangkat yang lebih rendah,” paparnya.

Letak ketidakadilan kasus tersebut, kata Irwansyah, terjadi tebang pilih. Dimana, dalam hal ini kepolisian menegakkan etika dengan melanggar prinsip etika.

“Mestinya Kompolnas harus turun tangan. Untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap praktik-praktik yang dinilai dapat merusak citra institusi kepolisian,” jelasnya.

Diketahui, Brigpol Dewi dipecat dari jabatannya karena telah melanggar kode etik yakni berswafoto (selfi-selfi).

Dimana, foto selfi tersebut terbilang vulgar. Saat itu, Brigpol DW mengirimkan foto ke “Kompol Gadungan” yang tak lain adalah Alfiansyah yang merupakan narapidana kasus pembunuhan dan tengah menjalani masa hukuman penjaranya.

Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.

Diketahui, Alfiansyah memperdayai eks Polwan Polrestabes Makassar Brigpol Dewi tersebut dengan mengaku berstatus sebagai Komisaris Polisi (Kompol).

Setelah terperdaya, Brigpol DW rela mengirimkan foto syurnya dan sempat menjalin hubungan khusus dengan Kompol gadungan tersebut.

Tak sampai di situ, belakangan beredar kabar bahwa Brigpol DW juga menjalin hubungan dengan dua orang perwira.(*)

 

Reporter: Jusrianto/Go Cakrawala

Halaman: