#Menuju Parlemen 2019
Caleg yang Salurkan Bantuan, Perhatikan Larangan Bawaslu Ini
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Bawaslu Sulsel menyampaikan kepada seluruh peserta Pemilu, khususnya caleg yang menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir yang melanda beberapa titik di Sulsel agar tidak menyertakan kegiatan kampanye, berupa ajakan atau turut serta membagikan alat peraga kampanye (APK).
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).
Olehnya, Bawaslu juga memantau seluruh caleg yang ikut memberikan bantuan kepada korban bencana, jika ada indikasi atau praktik money politic, maka Bawaslu tetap menindaki sesuai aturan. Meski begitu dia menegaskan tak ada larangan sama sekali bagi caleg untuk menyalurkan bantuan.
“Bawaslu akan berusaha memantau semua tindakan yang dilakukan, dan jika ada yang dianggap melanggar, patut diduga melakukan kampanye dalam penyaluran bantuan atau praktik yang diduga telah dapat dimaknai politik uang, maka Bawaslu pasti akan memprosesnya,” kata Saiful.
Diulang kembali, jika ada caleg yang ingin menyerahkan bantuan, tidak disertai dengan APK dan ajakan memilih. Dia menyarankan, lebih baiknya agar bantuan itu disalurkan lewat posko yang dibentuk pemerintah.
“Silahkan memberi dan menyalurkan bantuan, tetapi sebaiknya hindari penggunaan atribut partai atau alat peraga kampanye, serta pemberian bantuan yang diikuti oleh ajakan yang dimaknai untuk memilih dirinya/partainya pada Pemilu 2019. Sekali lagi, akan lebih bijak jika semua bantuan disalurkan lewat posko bantuan yang dibentuk pemerintah,” tegasnya.
Menurut Saiful, jika ada caleg maupun partai yang menyertakan atribut saat menyalurkan bantuan, maka pihaknya akan mempelajari materinya.
“Kembali ke aturan normal.
Jika ada indikasi kampanye, maka kegiatan itu pasti tidak berizin, dan jika kampanye lalu bagi-bagi materi/barang, bisa diduga ada indikasi ‘politik uang’,” tandasnya.(*)