konferensi pers di Kantor BNN, Jl.Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (1/2/2019) mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas.
#

BNN Kota Palopo Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lapas

Jumat, 01 Februari 2019 | 13:51 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

PALOPO, GOSULSEL.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I jenis sabu sabu sebanyak 1 ball atau kurang lebih 50 gram di kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ismail saat konferensi pers di Kantor BNN, Jl.Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (1/2/2019)

pt-vale-indonesia

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim BNN Palopo mendapat informasi bahwa ada jaringan narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial AL narapidana Lapas Makassar akan melakukan transaksi.

“Informasi yang diterima BNN Palopo bahwa tersangka inisial RN dari Pare-pare ingin melakukan penjemputan narkotika jenis sabu nelalui jalur Enrekang-Toraja -Palopo. Dari situ Tim pemberantasan BNN menuju lokasi dijalan Home base Kelurahan Buntu Datu dan menemukan tersangka RN duduk di pinggir jalan bersama RS, AR, MO, AD. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ball atau kurang lebih 50 gram yang digantung di ranting pohon dekat mereka duduk. RN pun mengakui barang itu, ia bawa dari Pare-pare,” ungkap AKBP Ismail.

Dari pengakuan RN barang haram itu milik salah satu Narapidana Lapas di Makassar dengan inisial AL.

“Barang bukti yang kami dari RN berupa 1 (satu) ball atau kurang lebih 50 gram sabu, dua unit HP, “tambah Kepala BNN Kota Palopo

Dari keterangan RN dilakukan pengembangan dan BNN berhasil menangkap tersangka AB yang sudah dua kali melakukan pembelian sabu dengan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti setoran tunai senilai Rp.200.000 dan satu unit HP.

“Untuk tersangka RN melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka RS melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tentang narkotika dan tersangka AB disangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (A) Jo pasal 132 ayat (1) UU No,35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Ketiga tersangka pun sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Sedangkan AR dan MO belum ditemukan cukup bukti untuk ditigkatkan ke proses penyidikan.

“Kami dari BNN Kota Palopo terus menghimbau kepada masyarakat agar jangan pernah takut untuk melaporkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya demi keselamatan generasi bangsa dan negara kita khususnya dalam wilayah Kota Palopo,” kunci AKBP Ismail.(*)


BACA JUGA