Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba
#

Belum Waktunya Kampanye Lewat Media Massa, KPU Bulukumba Ingatkan Sejumlah Caleg

Selasa, 05 Februari 2019 | 21:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) agar tidak mempromosikan diri atau memasang iklan di media cetak maupun elektronik karena itu melanggar aturan berkampanye. 

Pernyataan itu dikemukakan anggota KPU Bulukumba, Kaharuddin, menyikapi adanya sejumlah caleg yang sudah melakukan kampanye lewat media massa baik cetak maupun elektronik karena belum waktunya.

“Caleg belum diperbolehkan melakukan kampanye di media massa karena itu melanggar aturan sesuai PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye. Beriklan dengan menuliskan dirinya caleg di media massa itu sudah melanggar dan belum saatnya,” terang Kaharuddin, Selasa (5/2/2019).

Dia menyebutkan, kampanye baru bisa dilakukan beberapa hari sebelum masa tenang, atau mulai 23 Maret hingga awal April 2019. Bahkan untuk beriklan melaui media cetak dan eletronik harus melalui mediasi KPUD.

“Ini sama perlakuannya seperti saat pemasangan pamflet dan baliho. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya pelanggaran pada masa kampanye,” tuturnya. 

Terpisah, Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, mengaku segera mengkaji dan mencermati persoalan terkait regulasi tentang definisi kampanye yang tertuang dalam PKPU No 23 tahun 2018 itu.

Menurutnya, sesuai PKPU tentang kampanye adalah merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

“Jadi untuk sementara yang kami pahami yang dimaknai dengan citra diri adalah logo dan nomor urut partai. Namun yang pasti masalah ini akan dikaji dan dicermati,” ujarnya singkat.(*)


BACA JUGA