Kepala MA Ma'Arif Banyorang Kabupaten Bantaeng dilaporkan ke Kejari Bantaeng oleh LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) dengan dugaan korupsi dana BOS, Jumat (8/2/2019)
#

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek MA Ma’Arif Banyorang Dilaporkan ke Kejaksaan Bantaeng

Jumat, 08 Februari 2019 | 21:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM — Kepala Madrasah Aliyah (MA) Ma’Arif Banyorang Kabupaten Bantaeng dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng oleh LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) dengan dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Jumat (8/2/2019). Laporan diterima Bakri, staf Sekretariat Kejari Bantaeng.

Dalam laporannya, Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil, mengatakan sistem  pengelolaan dana BOS serta anggaran  pendidikan gratis MA Ma’Arif Banyorang diduga tidak transparansi terhadap guru-guru dan staf sekolah. Akibatnya, para guru tidak mengetahui berapa jumlah dana BOS serta dana pendidikan gratis.

pt-vale-indonesia

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan diduga pengelolaan dana BOS yang digunakan MA Ma’Arif Banyorang di salah gunakan. Dugaan itu didasarkan adanya sejumlah item kegiatan yang menggunakan anggaran namun tidak dilaksanakan,” tegas Aidil.

Menurutnya, sesuai penelusuran serta data yang diperoleh jumlah dana BOS yang dikelola lembaga pendidikan itu mencapai ratusan juta rupiah selama dua tahun sejak 2017 – 2018. 

Untuk tahun 2017 data yang sempat diperoleh dalam dua semester senilai Rp163 juta lebih. Masing-masing semester I sebanyak Rp75,6 juta dan semester II Rp88,2 juta. Sedangkan tahun 2018, semester I senilai Rp66,4 juta dan semester II sebesar Rp67,9 juta.

Hanya saja dari ratusan dana yang dikelola, lanjut Aidil, ada sejumlah program kegiatan yang tidak dibayarkan seperti, honorer para guru yang tidak dibayarkan sekitar dua tahun oleh kepala sekolah. Meskipun kepsek berjanji honorer itu akan dibayarkan melalui tunjangan fungsional, namun sampai sekarang belum dibayarkan.

“Karena selalu dijanji mau dibayarkan, makanya para guru honorer banyak yang mau berhenti mengajar karena sudah dua tahun tidak memperoleh haknya. Ini belum termasuk sejumlah kegiatan sekolah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya. 

Aktivis ini juga menyayangkan lemahnya pengawasan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng terkait penggunaan dana BOS di setiap sekolah di bawah naungan Kemenag Bantaeng seperti yang terjadi di MA Ma’ Arif Banyorang. 

“Semestinya pihak Kemenag Bantaeng memperketat pengawasan dan pencairan dana BOS. Dugaan korupsi di sekolah ini akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Seharusnya LPJ setiap sekolah diteliti dengan baik,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA