Bupati Bulukumba bersama Kapolres, Dandim dan Kajari mengunjungi Tanah Toa Kajang untuk melakukan bertemuan bersama Ammatoa guna membahas konflik yang terjadi antara masyarakat adat Kajang dengan PT. Lonsum, Jumat (8/2/2019)
#

Komitmen Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Bulukumba Gelar Pertemuan Bersama Ammatoa Kajang

Jumat, 08 Februari 2019 | 22:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Bupati Bulukumba bersama Kapolres, Dandim dan Kajari mengunjungi Tanah Toa Kajang untuk melakukan bertemuan bersama Ammatoa guna membahas konflik yang terjadi antara masyarakat adat Kajang dengan PT. Lonsum, Jumat (8/2/2019).

Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, berharap kepada seluruh masyarakat Kajang yang merasa memiliki lahan dan pemilik tanah adat Kajang untuk menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat adat.

pt-vale-indonesia

“Saat ini Pemkab Bulukumba sedang melakukan negosiasi dengan PT. Lonsum yang saat ini masih memegang Hak Guna Usaha (HGU) pengelolaan lahan yang akan berakhir tahun 2023. Kami janji akan terus berusaha membantu masyarakat adat menyelesaikan sengketa tanah ini,” ungkap bupati.

Untuk itu, bupati mengajak masyarakat agar selalu menjaga situasi di daerah ini agar tetap dalam kondisi yang aman dan terkendali. Mari saling menyayangi, hindari kontak fisik yang bisa berdampak negatif.

“Kami juga sudah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini. Pak Kapolres, Dandim dan Kajari akan bahu membahu bersama Bupati untuk penyelesaian konflik yang sudah lama terjadi,” jelasnya.

Mulai tahun ini, lanjutnya, Pemkab sudah memempuh langkah dengan tidak mengizinkan PT Lonsum untuk mengelola 8 hektare kawasan tanah adat. Pemkanb akan memperbaiki kondisi wilayah tersebut dengan melakukan penghijauan.

Apalagi masyarakat adat butuh lahan  untuk dikelola agar mereka bisa bertahan hidup. Sudah terlalu lama PT. Lonsum mengelola tanah adat, tapi mereka tidak pernah memperhatikan kehidupan masyarakat adat Kajang. 

Menurut Andi Sukri, Ada beberapa alternatif atau solusi untuk percepatan penyelesaian sengketa tanah adat Kajang seperti  pengosongan lahan/tanah adat untuk percepatan  pengukuran HGU dan ini akan dikawal Pemkab bersama DPRD saat pertemuan di Jakarta nantinya terkait rencana PT. Lonsum memperpanjang HGU.

Hasil pertemuan dengan Ammatoa dan para Galla/ Kepala Desa akan dibawa ke pemerintah pusat untuk dibicarakan dengan PT. Lonsum bersama tim yang sudah dibentuk. 

“Intinya sebelum Pemkab Bulukumba keluarkan rekomendasi, batasan tanah adat dan tanah masyarakat harus jelas dan pihak Lonsum wajib memiliki atau memperlihatkan AMDALnya,” tandas Bupati.(*)


BACA JUGA