Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba
#

Langgar Aturan Kampanye Caleg PAN Bulukumba Ini Dijatuhi Hukuman Enam Bulan Penjara

Rabu, 13 Februari 2019 | 22:25 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM –  Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ismail, divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba pada sidang pelanggaran pemilu. Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri bernomor 22/PID.SUS/2019/PN.BLK, Rabu (13/2/2019).

Politisi PAN tersebut terdaftar sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) I Bulukumba meliputi Ujung Bulu, Ujung Loe, dan Bontobahari. Ismail dianggap terbukti melanggar pasal 494 juncto pasal 280 ayat 3 tentang pelaksanaan kampanye.

pt-vale-indonesia

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, kasus ini kemudian diproses Gakkumdu karena caleg tersebut ternyata masih terdaftar sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, tapi tetap menjadi tim kampanye partaimya.

“Ismail terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dalam persidangan di PN Bulukumba. Padahal seauai aturan,  anggota BPD dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu,” terang Bakri Abubakar.

Dia mengungkapkan, temuan pelanggaran kampaye tersebut berawal dari investigasi Bawaslu beserta Panwaslu Bontotiro beberapa waktu lalu. Fakta yang diperoleh kemudian dikuatkan hasil pembahasan ke II Sentra Gakkumdu itu sepakat untuk meneruskan kasus ini untuk disidangkan yang didukung bukti material lengkap.

“Ini membuktikan bahwa temuan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu terbukti dan meyakinkan di pengadilan. Putusan ini juga bukti kalau caleg PAN tersebut mendapat kartu merah atau dicoret dari daftar caleg pada kontestasi Pileg 2019,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bulukumba, Andi Zulkarnain Pangki, menyatakan menerima  seluruh keputusan hukum melalui Pengadilan yang dijatuhkan kepada kader PAN Bulukumba yang divonis bersalah.

“Jadi kami menerima apapun yang sudah diputuskan di Pengadilan dan menyatakan salahsatu caleg kami bersalah. Sebagai warga negara kita memang mesti taat pada aturan,” katanya.(*)