Sidak di Lapas Klas 1 Makassar, Selasa (19/2/2019) malam/Jusrianto/GOSULSEL.COM

Petugas Kemenkumham Sidak Tahanan Narkoba di Lapas Klas 1 Makassar, Hasilnya…

Selasa, 19 Februari 2019 | 23:55 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar di Jalan Rutan, Kota Makassar, Selasa (19/2/2019) malam.

Sidak tersebut dilakukan di Ruang Tahanan Narkoba yang berjumlah 17 kamar di Lantai 1 dengan jumlah tahanan 407 orang serta 14 kamar di Lantai 2 dengan jumlah tahanan sebanyak 363 orang.

pt-vale-indonesia

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Marasidin Siregar mengatakan, dalam sidak tersebut sebanyak 90 personel diturunkan untuk melakukan sidak di ruang tahanan narkoba Rutan Klas 1 Makassar.

“Sidak ini merupakan langkah progresif dan masif untuk memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya saat ditemui di Rutan Klas 1 Makassar.

Dalam hal ini, kata Marisidin, bahwa pihak Rutan Klas 1 Makassar sudah melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan perintah dari Direktur Jenderal Kemenkunham.

“Sehingga apa yang kita dapatkan malam hari ini tidak ditemukan fasilitas mewah dan tidak mendapatkan alat komunikasi dan barang terlarang narkoba dan sejenisnya,” tambahnya.

Sekarang musuh utama untuk memberantas peredaran tersebut, kata Marasidin, harus diambil langkah yang agresif dan masif untuk mencegah peredaran narkoba dalam lapas dan rutan yang notabene asal mulanya dari alat komunikasi.

“Secara nyata malam ini, Rutan Makassar ini sudah mengambil langkah-langkah yang tepat dan mendapatkan apapun malam ini. Pekerjaan kita tidak hanya sampai di sini. Ini akan terus berkelanjutan. Sekarang Kalapas dan Karutan se-Indonesia dituntut agar bisa mendeklarasikan bebas peredaran narkoba dan Hp secara ilegal,” paparnya.

Marisidin menjelaskan bahwa Hp itu perlu karena untuk berkomunikasi dan merupakan hak warga binaan.

“Tapi yang terkordinir dan teratur. Tidak digunakan dengan alat kepemilikan pribadi. Petugas bisa mengontrol percakapan dalam komunikasi itu,” tambahnya lagi.(*)