ilustrasi like facebook
#

Warning Bagi ASN, Jangan Coba-coba Umbar Jempol dengan Like Status Sosmed Caleg 

Rabu, 20 Februari 2019 | 20:30 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

“Like status itu menunjukkan sesuatu yang dapat dimaknai sebagai sebuah dukungan. Berlaku netralitas ASN dan jika ditemukan/dilaporkan lalu terpenuhi unsur maka diteruskan ke Komite ASN,” kata Amrayadi.

pt-vale-indonesia

Tidak hanya Caleg, Amrayadi mengatakan aturan larangan memberikan jempol tersebut juga berlaku untuk seluruh kontestan Pemilu 2019, termasuk untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPD RI. (*)

Halaman:

BACA JUGA