Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni Kr Kio menyampaikan tanggapan Bupati Gowa atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (4/3/2019).

Ini Tanggapan Kr Kio atas Dua Ranperda Inisiatif DPRD Gowa

Senin, 04 Maret 2019 | 22:44 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni Kr Kio menyampaikan tanggapan Bupati Gowa atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (4/3/2019).

Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengawasan, Pengendalian Lalu Lintas dan angkutan jalan serta Ranperda tentang pemberian Air Susu Ibu (Asi) Ekslusif.

pt-vale-indonesia

Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa menyambut baik dan memberikan respon positif terhadap dua buah Ranperda tersebut. Menurutnya hal ini sejalan dengan salah satu fungsi dewan yaitu fungsi legislasi bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda.

“Olehnya itu, saya berharap ke depan DPRD Kabupaten Gowa akan semakin banyak melahirkan peraturan daerah atas inisiatif dewan. Sehingga dengan berbagai urusan pemerintah daerah dapat diatur dalam peraturan daerah untuk memberikan jaminan kepastian hukum,” ujarnya.

Terkait ranperda inisiatif Pengawasan, Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kr Kio mengatakan Ranperda tersebut merupakan gagasan yang sangat baik dan perlu di dukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan lahirnya perda ini diharapkan terlaksananya pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta terwujudnya pengetahuan, etika, dan berprilaku lalu lintas yang tertib dan lancar,” ungkapnya yang mewakili Bupat Gowa.

Sedangkan terkait Ranperda Pemberian Air Susu Ibu (Asi) Ekslusif, ia mengatakan bahwa ini sebagai payung hukum untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan inisiasi menyusui dini dan pemberian asi yang merupakan hak mutlak bayi dalam pemenuhan kebutuhan bagi kesehatan dan pola pemberian makanan terbaik untuk bayi yang baru lahir sampai berumur 2 (dua) Tahun.

“Dengan adanya perda ini diharapkan dapat melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian Asi Ekslusif kepada bayi karena selama ini penerapan pemberian makanan yang terbaik bagi bayi berumur 0 (nol) bulan hingga berumur 2 (dua) tahun belum terlaksana dengan baik khususnya dalam hal pemberian Asi,” jelasnya

Sementara itu, ke tujuh fraksi DPRD juga menyambut baik atas tanggapan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gowa. Salah satunya dari fraksi partai Gerindra, Nasruddin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak bupati Gowa yang telah menyetujui dan sepakat untuk membawa rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini pada rapat-rapat pembahasan yang lebih mendalam.

“Semoga dengan adanya persetujuan dan kesepakatan antara dewan Legislatif dan Eksekutif mampu menciptakan manfaat yang sangat berharga dan dilandasi perhatian dan rasa tanggung jawab serta kesungguhan penyelenggara daerah Kabupaten Gowa,” kata juru bicara fraksi Gerindra ini.


BACA JUGA