Pj Sekda Sulsel, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo membuka rapat kerja (raker) asistensi pemanfaatan pajak rokok se-Sulsel tahun anggaran 2019 di Hotel Claro Makassar, Senin (4/3/2019).

Pj Sekda Sulsel Buka Raker Pemanfaatan Pajak Rokok

Senin, 04 Maret 2019 | 19:46 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo membuka rapat kerja (raker) asistensi pemanfaatan pajak rokok se-Sulsel tahun anggaran 2019 di Hotel Claro Makassar, Senin (4/3/2019), yang digelar Badan Pendapatan Daerah Sulsel.

Raker asistensi ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.07/2015 yang mengamanatkan kepada gubernur agar melakukan pemantauan. Serta evaluasi penggunaan pajak rokok.

pt-vale-indonesia

Ashari mengatakan, berdasarkan Pasal 99 Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelanggaraan program jaminan kesehatan.

Dukungan tersebut antara lain berupa kontribusi sebesar 75 persen dari earmarking penerimaan pajak rokok yang ditetapkan sebesar 50 persen dari total penerimaan pajak rokok.

Pada tahun 2019 estimasi penerimaan pajak rokok Pemprov Sulsel berdasarkan keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp559 miliar lebih.

Artinya pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus menganggarkan pembayaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamkesda ke BPJS minimal sebesar Rp209,8 miliar lebih yang terdiri dari Rp62,9 miliar dari provinsi dan Rp146,9 miliar dari kabupaten/kota.

Halaman:

BACA JUGA