Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Akbar Faizal

Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Rektor UNM, Bawaslu Akan Panggil Akbar Faizal

Senin, 04 Maret 2019 | 11:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar terus memproses dugaan pelanggaran pemilu Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof.DR. Husain Syam.MTP. Dugaan pelanggaran itu berkaitan video viral Prof Husain, di mana kontennya terkesan menjanjikan memfasilitasi anak pendukung Akbar Faizal, caleg DPR RI dari Partai NasDem jika ingin kuliah di UNM.

Dalam waktu dekat, Bawaslu Makassar akan memanggil Akbar Faizal. Di mana dia salah satu peserta pemilu yang disebutkan namanya oleh Prof Husain dalam video tersebut.

pt-vale-indonesia

“Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengundang semua yang ada kaitannya dengan video tersebut, termasuk yang disebutkan namanya dalam video tersebut,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, Minggu (3/3/2019).

Jika tak ada aral melintang, Bawaslu rencananya akan mengundang Akbar Faizal pekan depan.

“Secepatnya. Kalau kami rencana mungkin Minggu depan kami sudah undang pak Akbar Faizal,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, tidak ada batas waktu dalam proses dugaan pelanggaran tersebut. Berbeda jika sifatnya adalah aduan, batas waktunya 14 hari kerja setelah menerima aduan.

“Kalau Rektor itu kan tahap investigasi. Jadi kalau tahap investigasi tidak ada batas waktunya, tapi kami usahakan secepatnya,” tandasnya.(*)


BACA JUGA