#Pilpres 2019
Terbukti Melanggar Pemilu, Majelis Hakim Vonis Perangkat Desa Ini 3 Bulan Penjara
BANTAENG, GOSULSEL.COM – Pengadilan Negeri Bantaeng akhirnya menjatuhkan vonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan (Pidana Bersyarat), kepada Kahar bin Mawa. Terdakwa juga dibebankan membayat biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
Selain itu, terdakwa Kahar juga dikenakan Denda Rp 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan, pada sidang putusan perkara tindak pidana Pemilu di ruang sidang utama, Senin (4/3/2019) malam.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Waode Sangka SH, dibantu dua anggota majelis yakni, Imran Marannu serta Dewi Regina Kacaribu, digelar pada malam hari dan sidang hanya berjalan singkat sekitar 30 menit.
Terdakwa Kahar, yang menjabat Kasi Kesejahteraan Desa Bonto Tallasa Kecamatan Uluere juga terdaftar sebagai pengurus partai PAN, divonis bersalah karena terbukti secara sah terlibat dalam kampanye yang dihadiri salah satu cawapres di Pantai Seruni beberapa waktu lalu.
“Atas putusan ini, kami memberi kesempatan Tiga hari kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap sebelum putusan dinyatakan Inkrah,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Zamzam, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Namun pihaknya bermohon agar kliennya dibebaskan dari tuntutan JPU 2 (dua) bulan Penjara denda 2,5 juta subsider 1 bulan. (*)