Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba memediasi pihak PT Lonsum dengan Warga Kajang, Rabu (6/3/2019)
#

Sempat Tegang, Mediasi PT Lonsum dan Warga Kajang Menghasilkan Kesepakatan

Rabu, 06 Maret 2019 | 21:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara perwakilan masyarakat adat Kajang, Aktivis Agra dan Pemerintah Bulukumba, agar wilayah HGU PT Lonsum yang diduduki warga agar dikosongkan hingga 1 Maret 2019 lalu.

“Tapi faktanya, beberapa rumah warga masih berdiri tegak, bahkan ada yang menolak pindah. Itu berarti kesepakatan yang sudah dilakukan tidak berjalan dengan baik alias tidak diindahkan,” tegas Dandim.

pt-vale-indonesia

Sesungguhnya, lanjutnya, pengosongan lahan tersebut dilakukan agar aktivitas PT Lonsum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga tim kecil yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat terlaksana.

Ini juga sekaligus untuk membuktikan apakah benar di dalam HGU tersebut ada wilayah adat Kajang. Karena nanti tahun 2023 HGU PT Lonsum baru akan berakhir.

Kesepakatan PT Lonsum dengan Warga Kajang, Rabu (6/3/2019)

Senada dengan itu, Bupati juga meminta warga untuk mengosongkan lahan yang telah diduduki. Sebab, tim yang akan melakukan pengukuran tidak akan turun jika masih diduduki warga.

”Biarkan PT Lonsum mengelola lahan tersebut karena masih menjadi haknya. Kecuali Bukit Madu karena menjadi sumber air dan wilayah perkuburan warga. Ini sesuai kesepakatan bersama waktu lalu,”ujar Sukri Sappewali.

Sementara aktivis AGRA Rudy Tahas, mengaku saat ini warga telah mengosongkan lahan yang pernah diduduki. Itu dilakukan agar pemerintah bisa secepatnya melakukan pengukuran ulang.

”Warga saat ini telah melakukan pengosongan lahan. Memang masih ada yang tinggal namun itu tidak termasuk wilayah HGU PT. Lonsum,” kata Rudy Tahas.(*)

Halaman:

BACA JUGA