Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni
#

KNPI Desak Kejari Bulukumba Tetapkan Tersangka Penjualan Tahura

Selasa, 12 Maret 2019 | 22:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Hingga saat ini, Kejari Bulukumba belum juga menetapkan tersangka dalam kasus penjualan Taman Hutan Raya (Tahura), di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba. Itu dikarenakan belum ada penetapan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, menyikapi adanya sejumlah lembaga yang mempertanyakan perkembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.

pt-vale-indonesia

“Sampai sekarang kami belum menerima hasil audit dari BPKP. Padahal telah beberapa kali meminta namun belum juga diberikan. Hasil audit merupakan bukti kunci yang kerap menghambat penetapan tersangka penjualan tanah negara tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat, kata dia,  Kejari Bulukumba, kembali akan menyurati BPKP untuk meminta hasil audit kerugian negara penjualan Tahura. Upaya ini dilakukan karena adanya pihak yang kerap menanyakan kasus ini.

“Pihak BPKP selalu meminta kami untuk menunggu dengan dalih banyak pekerjaan lain yang harus dirampungkan. Makanya kita akan kembali bersurat ke BPKP untuk meminta hasil audit,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bulukumba Ferdi Ansar, meminta Kejari Bulukumba tidak main-main dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi kasus ini sudah lama bergulir namun belum juga menetapkan tersangka.

”Kami minta Kejaksaan tidak main-main dalam kasus yang sudah menjadi perhatian masyarakat ini. Padahal perkaranya sudah cukup lama ditangani Kejari,” jelasnya.

Ferdy menyebutkan, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp30 miliar. Sedangkan dari hasil pemeriksaan, Kejari telah memeriksa sedikitnya 20 saksi atas kasus penjualan Tahura seluas 41,5 hektar.(*)


BACA JUGA