Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setiawan
#

Kejari Bantaeng Pastikan Tindaklanjuti Sejumlah Perkara Korupsi Usai Pemilu

Rabu, 13 Maret 2019 | 16:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM — Menjelang pelaksanaan pemilu yang tersisa sekitar satu bulan ke depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terpaksa harus menunda melakukan upaya hukum terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani. Ini dilakukan guna menciptakan suasana kondusif menghadapi pilpres dan pileg.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setiawan, menyikapi berbagai situasi jelang pemilu. Pihaknya saat ini hanya fokus melaporkan terkait pelaksanaan pemilu, termasuk data serta laporan dari lembaga penyelenggara. 

“Jadi untuk beberapa saat kami harus menahan diri dulu untuk tidak menindaklanjuti sejumlah perkara untuk ditingkatkan proses hukumnya. Ini demi terciptanya situasi kondusif jelang pemilu,” kata Kasi Intel, Rabu (13/3/2019) di kantornya.

Dia menyebutkan, sebenarnya ada sejumlah perkara yang semestinya sudah dapat ditingkatkan statusanya, mulai dari penetapan tersangka sampai pada upaya paksa. Tapi itu belum dilakukan karena menunggu pesta demokrasi usai. 

Menurutnya, beberapa perkara yang semestinya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penanganan hukumnya seperti, dugaan korupsi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Borongloe yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa.

“Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan rencana setelah pemilu kembali akan memeriksa sekitar 50 saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen dan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Bukan hanya itu, sambung dia, beberapa perkara lain juga menunggu tindakan hukum yakni dugaan mark up biaya pengiriman mesin pupuk yang melibatkan mantan sekda Bantaeng. 

Kemudian, kasus dugaan korupsi dana BOS di MTs Muta’alim di desa beberapa kasus lainnya. MTs Muta’alim Kaloling serta dugaan korupsi ADD Desa Pattallassang. 

“Untuk kasus ADD Desa Pattallassang sudah dikeluarkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) meski belum ditentukan siapa tersangkanya. Beberapa kasus ini dipastikan ditindaklanjuti setelah Pemilu April mendatang,” tandasnya.(*)