DPRD Gowa terima kunjungan DPRD Kabupaten Buton Tengah, Rabu (20/3/2019)

Belajar Pengelolaan Sampah, DPRD Buton Tengah Bertandang ke Gowa

Rabu, 20 Maret 2019 | 16:51 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (20/3/2019) di ruang rapat Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Gowa.

Rombongan diterima oleh Baharuddin, Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Golkar. Sementara itu DPRD Kabupaten Buton Tengah yang dipimpin oleh La Goapu mengatakan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Gowa untuk mencari referensi terkait pengelolaan sampah.

pt-vale-indonesia

“Kami ini kabupaten masih muda, merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton pada 2014 kemarin. Kami masih belajar di beberapa daerah dan salah satunya di Gowa ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kedatangannya di Kabupaten Gowa juga untuk menambah pengetahuan terkait Peraturan Daerah yang sementara mereka bahas. “Kami juga berkunjung juga terkait beberapa dengan Perda yang sudah dalam tahap pembahasan. Insya Allah apa yang kami dapat dari sini Insya Allah dapat menjadi referensi bagi kami,” lanjutnya.

Sementara itu, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah Baharuddin mengatakan, bahwa hampir semua daerah mempunyai persolan yang sama yaitu masalah persampahan. Olehnya itu ia berharap dalam pertemuan tersebut bisa saling berbagi apa yang diterapkan di Bunton Tengah dapat diterapkan di Gowa dan begitu pun sebaliknya.

Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Abitzar yang juga hadir mewakili mengatakan untuk pengelolaan sampah, Kabupaten Gowa telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 terkait penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Terima kasih atas kedatangan Kabupaten Buton Tengah yang telah berkunjung ke Kabupaten Gowa. Kami di Gowa juga belum berhasil mendapat Adipura karena ini parameter keberhasilan pengelolaan sampah. Namun kami Kabupaten Gowa mengalami kenaikan poin yang cukup tinggi. Semangat dan langkah progresif kami untuk pengelolaan sampah rumah tangga terus dilakukan. Kita sudah terbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 terkait penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga,” jelasnya.

Selain itu, untuk pengelolaan sampah, Abitzar juga menjelaskan bahwa saat ini telah dioperasikan bank sampah. “Dalam dua tahun ini sudah ada pengurangan sampah. Langkah strategis kami melakukan pengurangan sejak dari sumbernya. Kita bentuk bank sampah, saya sendiri sebagai direkturnya,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan sejak keberadaan bank sampah dengan skema pengurangan dari sumbernya, dapat mengurangi sampah dan biaya operasional pengangkutan sampah hingga 5 liter solar per mobil dalam satu hari.

“Tahun ini satu desa satu bank sampah untuk mengurangi sampah dari sumbernya untuk tidak ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). 2018 kita bisa memangkas biaya pengangkutan sampah per hari 5 liter solar per hari setiap mobil,” tambahnya.(*)


BACA JUGA