Lokasi tambang PT Semen Bosowa di Kabupaten Maros, Sabtu (23/3/2019)/Muhammad Yusuf/GOSULSEL.COM
#

Perda Pertambangan Maros Dinilai Lemah untuk Menindak Perusahaan Tambang Penunggak Pajak

Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:50 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Perda ini juga, kata Misbahuddin, mempertegas kemenangan hanya akan berpihak kepada orang yang memiliki jabatan tinggi dan kekayaan. Sedangkan rakyat biasa yang tidak memiliki jabatan dan uang yang banyak hanya dapat berharap keadilan.

“Coba kita pikir, kok perda hanya menyediakan sanksi seringan itu? Ada apa Pemerintah Maros dengan PT Semen Bosowa. Kenyataan yang ada pemerintah seolah melindungi pengusaha penambang. Jelas perda hanya dilakukan semata- mata perdagangan bahkan politik untuk mendapatkan kekuasaan,” heran Misbah.

Misbah menyontohkan, beberapa kasus akhir- akhir ini yang menyita perhatian masyarakat Maros yaitu kasus pengusiran Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual buah dipinggiran jalan. Untuk hal sekecil ini, lanjutnya, pemerintah membuat aturan yang begitu ketat namun sebenarnya tidak begitu berdampak positif kepada masyarakat.

“Giliran PKL yang hanya mencari receh diusir pemerintah. Sementara, penambang dibiarkan begitu saja yang sebenarnya sangat merugikan negara. Pajak belasan miliar yang harus masuk kas negara dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas,” geramnya.

Diurai Misbah, dengan kualitas Perda yang buruk sebenarnya telah mencoreng nama dan sekaligus mencederai keadilan di negeri ini.

Semestinya, dengan kondisi piutang pajak yang mencapai angka fantastis ini, pemerintah sudah melakukan tinjauan untuk melakukan penutupan dan menyeret pihak PT Semen Bosowa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Senada dengan hal itu, peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel Hamka, mengatakan bahwa seharusnya pemerintah melakukan upaya tindakan tegas terhadap semua pelaku tambang baik yang kecil sampai dengan yang besar.

“Semua perusahaan harus taat pajak, apalagi perusahaan besar, Harusnya menjadi contoh. Begitu dengan pemerintah harus lebih memprioritaskan pemungutan pajak terhadap perusahan-perusahaan besar. Jangan cuma perusahaan kecil menjadi prioritas,” kata Hamka.

Sementara itu, Pemkab Maros melalui Kepala Bidang Pendapatan Surianna, mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan Perda yang ada saat ini.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, perda hanya cukup sampai disitu saja. Tidak autran ataupun sanksi selain yang tiga itu,” keluh Surianna.(*)

Halaman:

BACA JUGA