Tok, Kemenhub Tetapkan Tarif Baru Ojek Online, Pelanggan dan Driver Wajib Tahu

Selasa, 26 Maret 2019 | 11:45 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah ojek online (ojol) dengan pembagian tiga zona atau wilayah, Senin (25/3/2019) kemarin.

Zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku dan NTB.

Adapun ketentuan tarif baru ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km.

Untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II Rp 2.100 per km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III di wilayah Sulawesi, Maluku, dan NTB Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Pemberlakuan tarif batas bawah ojek online yang efektif dilakukan pada 1 Mei mendatang, ditanggapi oleh operator ojek online Grab.

“Kami masih menunggu salinannya, agar kami bisa mempelajari dengan teliti dan akan memberikan respons yang tepat,” ungkap Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno kepada Gosulsel.com, Senin (25/3/2019).

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

“Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA