Kepala desa Bategulung, MS ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa, Senin (1/4/2019)

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Bategulung Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 01 April 2019 | 18:47 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Sejumlah barang bukti berupa dokumen pun turut diamankan dari pelaku, diantaranya dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kwitansi pengambilan dana, serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.

pt-vale-indonesia

“Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap Muhammad Said guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” ucap Kapolres Gowa.

Adapun sebelumnya pelaku tidak memenuhi agenda panggilan yang telah dijadwalkannya, dan sempat mangkir 4 (empat) hari untuk akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu lalu (30/3/2019), dengan alasan hendak menenangkan diri.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara, yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara,” tegas Shinto Silitonga.(*)

Halaman:

BACA JUGA