Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Kabupaten Gowa atau Samsat kembali melakukan penertiban kendaraan di Jalan Tun Abdul Razak, Selasa (9/4/2019)

Samsat Gowa Jaring 36 Kendaraan Tunggak Pajak di Jalan Tun Abdul Razak

Selasa, 09 April 2019 | 19:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Kabupaten Gowa atau Samsat kembali melakukan penertiban kendaraan di Jalan Tun Abdul Razak, Selasa (9/4/2019).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk menjaring kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

pt-vale-indonesia

Dari penertiban tersebut Zulkarnain Malik  menyebutkan bahwa petugas yang terdiri dari Satlantas Polres Gowa dan Jasa Raharja cabang Gowa berhasil menjaring sebanyak 36 kendaraan yang belum membayar PKB.

Dari 36 kendaraan yang terjaring, ia menyebutkan sebanyak 20 unit kendaraan diantaranya membayar di tempat dengan total pajak kendaraan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp34.923.565.

“Kendaraan yang melakukan pembayaran sebanyak 20 unit kendaraan dengan jumlah Rp34.923.565. Terdiri dari roda empat 12 unit dengan jumlah Rp32.586.690 dan roda dua 8 unit dengan PKB Rp2.336.875,” sebutnya.

Selain itu, dari hasil penertiban petugas juga berhasil mengamankan 1 buah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil dan sebanyak 15 lembar STNK. Zulkarnain Malik juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban untuk menertibkan pajak kendaraan.

“Akan kami lakukan dalam waktu dekat ini. Tapi kami masih rahasiakan tempatnya. Ditakutkan masyarakat akan menghindari lokasi penertiban,” tambahnya.(*)


BACA JUGA