Surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Manggala dihitung ulang, hasilnya tidak sesuai dengan C1
#

Kecurangan Pemilu, Kertas Suara TPS 12 Bitoa Dihitung Ulang

Rabu, 24 April 2019 | 11:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kecurangan di Pemilu terjadi lagi. Surat suara di salah satu TPS di Kecamatan Manggala dihitung ulang. Hasilnya tidak sesuai dengan C1.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan untuk menghitung ulang kertas suara TPS 12 Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala di tingkat PPK.

pt-vale-indonesia

Hal ini dilakukan setelah ada indikasi ketidak sesuaian antara angka antara kertas suara yang sudah tercoblos dan jumlah suara yang dimasukan ke C1.

Suara yang paling mendominasi adalah salah satu caleg DPRD Kota Makassar dari partai PKB dengan jumlah 195 suara.

Setelah dilakukan perhitungan ulang, ternyata suaranya hanya 86 suara.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan, bahwa penghitungan ulang itu dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Kan tadi sudah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” kata Nursari, Rabu (24/4/2019).

Dia menegaskan, bahwa yang dimasukkan ke DAA4 adalah hasil C1 perhitungan ulang.

“Kan yang dimasukkan tetap yang C1 hasil penghitungan ulang. Itu yang dimasukan ke DAA4,” tandasnya.(*)