Tim Peneliti Fakultas Hukum Unsa Makassar

Meneliti Masyarakat Hukum Adat Matteko di Gowa, Unsa Lolos di MK

Kamis, 16 Mei 2019 | 14:54 Wita - Editor: Irwan AR -

MAKASSAR,GOSULSEL.COM — Sebuah komunitas masyarakat adat di desa erelambang, Kecamatan Tompobulu menjadi perhatian peneliti dari peneliti Fakultas hukum, Univesitas Sawerigading Makassar.

Penelitian ini sendiri merupakan kelanjutan kerjasama di bidang penilitian hukum dan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan fakultas hukum Perguruan Tinggi se -Indonesia baik negeri maupun swasta.

pt-vale-indonesia

Karena itu Unsa Makassar turut mengajukan proposal penilitian bersama 43 proposal penelitian yang diajukan dan direview oleh Tim MK yang akhirnya memilih 15 proposal penelitian yang akan mengikuti peniliain tahap II yang diselenggarakan 29-30 April 2019. Salah satu proposal peneilitian yang lolos penilaian tahap II tersebut bersama 10 proposal lainnya adalah Fakultas Hukum Unsa Makassar, dengan tim pengusul Prof. Dr. A. Melantik Rompegading, SH.,MH dan Maemanah, SH.,MH.

“Dari Hasil penulusuran peniliti menunjukkan bahwa terdapat salah satu komunitas terindikasi dirugikan hak konstitusionalnya karena belum mendapat pengakuan hukum yakni masyarakat hukum adat Matteko yang bermukim di desa Erelembang, Kecamatan tompobulu, Kabupaten gowa,” ungkap Maemanah.

Lanjut Maemanah yang akrab disapa Nana ini, masyarakat adat Matteko ini sudah berada di desa Erelembang tersebut sejak tahun 1933 sampai sekarang.

Masyarakat adat Matteko saat ini dihuni 77 kepala keluarga (KK) yang bermukim di daerah pegunungan sekitar 900-1.400 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Masyarakat adat Matteko ini pada awalnya leluhur mereka bermukim di Balombong, sebuah daerah yang berbatasan dengan Matteko sekarang. Namun mencari tanah yang lebih subur leluhur mereka pindah ke daerah Bontolohe. Kawasan baru itu memang sangat subur namun luasnya terbatas, apalagi itu menyatu dengan area pemukiman. Leluhur Matteko inipun mengajak kembali untuk berpindah untuk mengatur pemukiman dan kehidupan lebih teratur dan mencai lahan yang lebih luas. Tahun 1933, Matteko menjadi pilihan mereka dan disanalah mereka bermukim hingga sekarang.

Penelitian yang akan dimulai bulan Juni nanti diharapkan menghasilkan suatu penelitian sebagai bahan dukungan substantif MK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan konstitualnya.(*)

Dari hasil penelusuran peneliti menunjukkan bahwa terdapat salah satu komunitas yang terindikasi dirugikan hak konstitusionalnya karena belum mendapat pengakuan hukum yaitu masyarakat hukum adat Matteko yang bermukim di desa Erelembang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kawasan ini dihuni oleh 77 kepala keluarga, dan berada di atas ketinggian pegunungan, sekitar 900-1.400 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Pada mulanya, leluhur masyarakat hukum adat Matteko bermukim di Balombong, sebuah daerah yang berbatasan dengan Matteko. Namun untuk mencari tanah yang lebih subur, leluhur masyarakat hukum adat Matteko akhirnya pindah ke Bontolohe. Di Bontolohe, tanah yang mereka kelola sangat subur, namun luasnya sangat terbatas. Di sisi lain, saat itu rumah-rumah penduduk tersebar dalam wilayah kelola dan tidak saling berdekatan. Leluhur mereka pun akhirnya mengajak untuk kembali pindah membentuk pemukiman yang lebih teratur dan mencari lahan yang lebih luas. Tahun 1933, Matteko menjadi pilihan mereka dan disanalah mereka akhirnya bermukim sampai sekarang.


BACA JUGA