Pansus Hak Angket Segera Panggil Gubernur dan Wagub Sulsel

Selasa, 25 Juni 2019 | 16:37 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Hak angket DPRD Sulsel terhadap Pemerintah Provinsi mulai bergulir. 60 orang dari 85 jumlah anggota DPRD secara keseluruhan menyepakati pengajuan hak angket. Sebanyak 64 orang hadir pada paripurna kemarin, 4 diantaranya menolak dan hanya mengusulkan hak interplasi.

Ketua DPRD Sulsel, HM Roem yang mengetuk palu pengajuan hak angket mengatakan, masa kerja Pansus hak angket berlangsung selama 60 hari. Langkah pertama akan menentukan Ketua Pansus dan anggota Pansus.

pt-vale-indonesia

Kedepan Pansus akan mengundang pihak-pihak terkait pada lima poin alasan pengajuan hak angket. Khususnya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Tentu Gubernur, Wakil Gubernur dan kompenen lainnya yang terlibat akan diminta hadir pada penyelidikan oleh Pansus,” kata Roem, Selasa (25/6/2019).

Dia melanjutkan bahwa inisiator pengajuan hak angket langsung membentuk Pansus. Masa kerja selama 60 hari kedepan dimulai pada saat palu sidang penerimaan pengajuan hak angket diketuk.

“Nanti mereka memilih Ketua. Sebentar ini kan Fraksi akan dimintai nama-nama yang diusulkan, kemudian mereka memilih sendiri siapa pimpinannya,” kata dia.

Dijelaskan Roem bahwa hak angket tidak mesti bekerja selama 60 hari, namun itu adalah waktu maksimal. “Biasa saja 30 hari sudah selesai,” katanya.(*)


BACA JUGA