Soal Anggaran Perjalanan Fiktif, KPK Minta Inspektorat Periksa Semua OPD

Senin, 01 Juli 2019 | 15:49 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan Koordinasi dan Supervisi Daerah (Korsupda) 1 hingga 5 Juli 2019 mendatang. 

Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK RI, Adlinsyah M Nasution, mengatakan khusus untuk pemeriksaan anggaran perjalanan fiktif di Pemprov Sulsel. Pihaknya telah meminta Inspektorat Sulsel memeriksa enam OPD.

Enam OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, serta Sekretariat Dewan.

“Kemarin sudah ada rekomendasi untuk Dinas Perhubungan dan adanya perjalanan dinas fiktif di Biro Umum, termasuk ada beberapa SKPD yang laporannya sedang dibuat,” beber Choki.

Tak hanya enam OPD, KPK juga menyarankan proses pemeriksaan juga dilakukan di semua OPD. Seperti diketahui ada sekitar 59 OPD mulai dari dinas, badan hingga biro di lingkup Pemprov Sulsel.

“Ada informasi, ada pengaduan yang masuk ke KPK sehingga pada akhirnya kita merekomendasikan. Malah kita menyarankan, bisa lebih banyak, bukan cuma 6 SKPD , temasuk di Dewan. Dewan itu ada Sekwan, beda yah Dewan sama Sekwan,” jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR menyebutkan, selain Dinas Perhubungan dan Biro Umum yang masuk rekomendasi untuk diperiksa, Inspektorat Sulsel juga tengah melakukan supervisi atas Kabupaten Soppeng terkait mark-up belanja incinerator, serta Kabupaten Wajo terkait adanya pungutan liar dalam penerbitan IMB.

“Di Inspektorat kabupaten yang langsung turun, kita yang mensupervisi mereka. Semua akan kita laporkan, dari enam OPD tambah dua OPD tadi. Biro Umum sudah dieksekusi, tinggal Dinas Perhubungan,” tegas Salim. (*)


BACA JUGA