Sekprov Sulsel Sosialisasikan Pedoman Penyusunan Anggaran 2020
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mensosialisasikan regulasi Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 di Hotel Singgasana Makassar, Selasa (2/7/2019).
Sosialisasi ini dilaksanakan bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI kepada Ketua DPRD kabupaten-kota se-Sulsel, Sekretaris Daerah se-Sulsel, Kepala Bappeda se-Sulsel, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Anggaran kabupaten kota se Sulsel.
Dalam sambutannya, Abdul Hayat menyampaikan Permen ini sangat perlu disampaikan kepada jajaran aparat pemerintahan agar penyusunan anggaran daerah dalam bentuk program kegiatan merujuk pada etika pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekenomian daerah maupun nasional.
“Pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja,” terang Abdul Hayat.
Dengan lahirnya berbagai regulasi yang ada, lanjut Hayat, diharapkan proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Sebagai upaya menghindari munculnya permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Hayat.
Ia menyebutkan, indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan kualitas Opini Pemeriksaan BPK.
Hayat mengatakan, pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan akan berimplikasi langsung terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Untuk itu, peran Ketua DPRD, Badan Anggaran DPRD, Sekretaris Daerah selaku Koordinator TAPD, serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berpengaruh menentukan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.(*)