logo ppp
Ilustrasi

Terungkap, Caleg Terpilih PPP Mulyati Terima Gaji PNS Bulan Januari dan Februari

Selasa, 30 Juli 2019 | 13:03 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Caleg DPRD Kota Makassar terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muliati mengakui statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) saat menjadi caleg, yakni Bulan Januari dan Februari.

Hal ini terungkap dalam sidang ke empat Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kota Makassar terhadap pelanggaran Muliati.

Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Muliati di persidangan tersebut. Dia mengaku masih tetap menerima gaji dari Januari hingga Februari 2019. Itu artinya Muliati masih berstatus PNS saat menjalani pencalegannya.

“Iya memang benar, saya memang menerima gaji di bulan Januari dan Februari 2019,” ujarnya, dalam persidangan yang berlangsung Senin (29/7/19).

Pengakuan tersebut tentu mengejutkan. Karena seharusnya seorang caleg harus meninggalkan statusnya sebagai PNS. Caleg bersangkutan harus mengundurkan diri.

Hal tersebut dibenarkan oleh pelapor dari Lembaga Pemantau Pemilu LSM Perak, Mirwanto. Bahwa pengakuan Muliati benar adanya.

“Kami ada temuan baru lagi bahwa ibu menerima gaji bulan Januari dan Februari 2019 sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Makassar Abdul Hafid tidak menepis pengakuan Mulyati. Dia mengatakan bahwa hal itu akan dikonfirmasi ke BKKBN, tempat dimana sebelumnya Mulyati jadi PNS.

“Terkait ini, mesti dikonfirmasi di BKKBN tempat dimana sebelumnya ia jadi PNS,” ujarnya.

Dikatakan pula, barang bukti yang dilaporkan oleh Pelapor pada saat sidang kemarin. dimana, kata dia sidang sebelumnya tanggal 25 Juli 2019 pihak dari BKKBN sudah memberikan penjelasan sebagai saksi dalam sidang dugaan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang di laksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar.(*)


BACA JUGA