Fachruddin Rangga, Ketua Banggar DPRD Sulsel

Fachruddin Rangga Tegaskan Tak Ada Penambahan Narasi 7 Poin Rekomendasi Pansus Angket

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 21:13 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Polemik dua versi rekomendasi Pansus angket DPRD Sulsel terus bergulir, yakni versi dua poin rekomendasi dan tujuh poin rekomendasi. Terbaru, Ketua Pansus angket, Kadir Halid dituding melakukan penambahan narasi.

Menanggapi hal itu, anggota Panitia Angket dari Fraksi Golkar, Fachruddin Rangga membantah tudingan itu. Dia menuturkan bahwa rekomendasi yang legal adalah rekomendasi yang ditandatangani semua unsur Pimpinan Pansus Angket.

pt-vale-indonesia

“Yang dibacakan pak Kadir selaku ketua panitia hak angket itu adalah murni laporan lengkap hasil panitia hak angket, dan secara sah di tandatangani ketiga unsur pimpinan hak angket dan setelah itu diserahkan, terus dimana letak menambah narasi?,” kata Fachruddin, Sabtu (24/8/2019).

Rangga menegaskan, kapasitasnya tidak membela orang perorang, tetapi sebagai anggota panitia angket dirinya menghormati dan pertahankan, hasil kerja dan keputusan panitia hak angket.

“Karena secara konstitusi keberadaan dan kerja – kerja kami dilindungi undang-undan, bukan kaleng kaleng, oleh karena itu saya ingin tegaskan hasil kerja dan laporan yang telah dihasilkan panitia hak angket bukan barang ilegal,” imbuhnya.

“Saya bagian dari panitia hak angket, sehingga saya perlu luruskan agar tidak memojokkan apalagi menyerang pribadi pak Kadir, karena itu hasil kerja kolektif di panitia hak angket,” tambahnya lagi.

Lebih jauh Rangga mengaku baru melihat kalau ada bentuk sepeti itu (dua versi rekomendasi angket) dan sangat jelas ketua panitia hak angket tidak bertanda tangan.(*)


BACA JUGA