Diperiksa 5 Jam, Jurnalis Korban Kekerasan Polisi Beberkan Lokasi Pengeroyokan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tiga jurnalis korban kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian saat meliput aksi beberapa waktu lalu, diperiksa sekitar 5 jam di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Senin (3/10/2019).
Korban Darwin di-BAP (Berita Acara Penyelidikan) sebanyak 20 pertanyaan, Korban Isak Pasabuan di-BAP sebanyak 17 pertanyaan, dan Korban M Saiful di-BAP 19 pertanyaan.
Menurut tim advokasi hukum LBH Pers Makassar, Kadir Wokanubun, pada saat BAP ketiga korban menerangkan mereka mengalami kekerasan berupa dipukul, didorong, dan ditendang. Mereka juga dihalang-halangi untuk mengambil video dan foto pada saat penyisiran massa aksi yang dilakukan oleh polisi, saat aksi Selasa 24/9/2019) lalu.
Kadir merinci, Korban Darwin mengalami kekerasan di dua tempat yang berdekatan yakni tempat pertama di sekitar Rappokaling Motor, tempat kedua di tengah Jalan Urip Sumoharjo (dekat kantor DPRD Sulsel). Akibat kekerasan tersebut Darwin mengalami luka robek di kepala, lebam di leher, serta lebam di jari dan tangan kanan.
Sementara, korban M Saiful mengalami kekerasan di sekitar fly over, Jalan Urip Sumoharjo atau dekat kampus Pascasarjana UMI Makassar.
“Akibat kekerasan tersebut Ipul (saiful) mengalami luka robek di bawah mata dan dijahit sebanyak 5 jahitan,” jelas Kadir.
Lanjut, Kadir, korban Isak Pasabuan, mengalami kekerasan di sekitar Showroom Hyundai, Jalan Urip Sumoharjo depan DPRD Sulsel. Isak mengalami kekerasan berupa pemukulan di bagian dada dan perut.
“Selain kekerasan yang dialami, ketiga korban juga dihalang-halangi pada saat pengambilan foto dan video pada saat melakukan kerja jurnalistik. Kejadian ini pun sudah termasuk pengeroyokan,” ungkap Kadir.
Sementara itu, tim advokasi hukum LBH pers Makassar Fajriani Langgeng, menyebutkan, korban mengalami kekerasan pada saat bertugas sebagai jurnalis, olehnya itu kasus ini selain tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan masuk juga dalam delik pers berupa menghalang-halangi kerja jurnalis pada saat liputan.(*)