Wahyu Jayadi, Dosen UNM Divonis 14 Tahun Penjara
GOWA, GOSULSEL.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Wahyu Jayadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap terhadap Siti Sulaeha Djafar (40).
Vonis dijatuhkan pada sidang vonis kasus pembunuhan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) siang.
Wahyu Jayadi yang merupakan dosen fakultas ilmu keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar tersebut disebutkan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Wahyu Jayadi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Siti Sulaeha Djafar (40) yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) UNM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Ahmad mengatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Wahyu Jayadi dengan 14 tahun penjara.
“Keputusan majelis hakim pada hari ini itu sependapat dengan tuntutan saya dan JPU. Memang sebelumnya kita sudah menuntut terdakwa itu pasal 338 dengan pidana penjara 14 tahun dan majelis hakim sependapat dengan itu,” ujar Arifuddin Ahmad.
Ia juga menjelaskan bahwa, terdakwa hanya dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
“Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, itu secara berencana itu tidak terbukti. Kenapa tidak terbukti pasal 340 karena kejadian itu hanya emosi sesaat oleh terdakwa di mana dia emosi dan marah ketika korban itu berkata-kata kasar ke terdakwah,” jelasnya.
Sementara itu, Sukri (43), suami Siti Sulaeha (40) yang ditemui usai persidangan mengaku merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Wahyu Jayadi.
Menurut Sukri (43), apa yang dilakukan terdakwa Wahyu Jayadi terhadap isterinya tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa. Oleh itu, pihaknya akan berusaha melakukan banding.
“Vonis yang 14 tahun itu dengan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap saya punya isteri yang dilakukan secara sadis jelas tidak bisa memberikan keadilan bagi kami sekeluarga,” tegasnya.(*)