Sosialisasi penyebaran informasi 'Implementasi Inpres No.3 tahun 2017 dan Permendagri No.41 tahun 2018' di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Rabu (4/12/2019)

Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, Pemkab Enrekang Lakukan Ini

Rabu, 04 Desember 2019 | 18:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

ENREKANG, GOSULSEL.COM — Pemkab Enrekang terus berupaya memperketat pengawasan obat dan makanan/minuman. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi penyebaran informasi ‘Implementasi Inpres No.3 tahun 2017 dan Permendagri No.41 tahun 2018’. 

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Rabu (4/12/2019). Asisten Ekbang Setda Enrekang Drs Mustakim, M.Msi. membuka acara mewakili Bupati.

pt-vale-indonesia

“Pengawasan keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan harus dilakukan tepat dan efektif serta bertanggung jawab oleh seluruh pihak,” kata Mustakim dalam sambutannya.

Inpres No.3 tahun 2017 memuat tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan. Sementara Permendagri no.41 tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan/minuman di daerah.

Kedua peraturan itu masing-masing dibahas pada materi yang dibawakan Sekda Chairul Latanro, dan Kepala Balai Besar POM Makassar Abdul Rahim.

Kepala Kantor Badan POM Kota Palopo Nurtati Rahman hadir memaparkan kinerja Badan POM selama 1 tahun terakhir. Sementara Kadis Kesehatan menguraikan kegiatan-kegiatan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan Dinkes.

Acara itu dihadiri oleh para Pimpinan OPD, jajaran masing-masing beserta para undangan.(*)


BACA JUGA