Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melaunching Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan di Halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa, Kamis (5/12/2019)

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Launching APCT di Gowa

Kamis, 05 Desember 2019 | 15:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melaunching Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan di Halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa, Kamis (5/12/2019).

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Tranportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Avi Mukti Amin mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di Gowa sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

pt-vale-indonesia

“Karena memang kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa terkait dengan pemerintah kota sudah berkomitmen untuk menaikkan grade dari pengujian yang tidak terakreditasi menjadi terakreditasi,” ujar Avi Mukti Amin.

Avi Mukti Amin juga menyebutkan bahwa, saat dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia baru sekitar 51 persen yang terakreditasi termasuk salah satunya Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan.

Lanjut Avi Mukti Amin, pemasangan APCT pada kendaraan bermotor, kereta gandeng dan kereta tempelan sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka kecelakaan. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 11 persen angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan angkutan barang.

“Data kemarin yang dirilis teman-teman kepolisian itu hampir 11 persen angkutan barang ini keterlibatannya dalam kecelakaan di tahun 2018. Ini nomor dua setelah sepeda motor. Kalau sepeda motor sekitar 73 mendekati angka 74 persen,” ungkapnya.

Selain itu,  Avi Mukti Amin juga mengungkapkan bahwa pemasangan APCT tersebut merupakan hal yang wajib sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

“Perlu bapak ibu ketahui sekalian bahwa latar belakang kita melaunching ini, ini sudah ada peraturan dirjen nomor 399 tentang alat pemantul cahaya tambahan. Jadi kalau nanti ini diterapkan secara efektif berati jika angkutan barang itu tidak memiliki alat pemantul cahanya berupa stiker bisa dikatakan tidak lulus uji dan tidak boleh beoperasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Gowa, H. Firdaus mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang memilih Kabupaten Gowa sebagai lokasi sosialisasi dan launching APCT.

“Suatu kesyukuran bagi kami kegiatan ini diadakan di Kabupaten Gowa. Ini suatu bertanda bahwa Kementerian punya perhatian di Kabupaten Gowa. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi kami di Gowa untuk meningkatkan pelayanan menjadi pengujian kendaraan bermotor,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II Pemkab Gowa, Mappasomba saat mewakili Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Perhubungan Darat yang menjadikan Kabupaten Gowa sebagai kabupaten pertama di luar pulau Jawa melakukan launching APCT.

Menurutnya, hal tersebut akan membantu Pemerintah Kabupaten Gowa dalam upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Ia juga menyebutkan bahwa selama ini kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Gowa juga melibatkan angkutan barang.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Gowa akan menjadikan persyaratan utama apa bila kendaraan tersebut uji berkala bagi kendaraan yang wajib uji sebagai upaya Pemerintah Daerah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini kita ketahui kebanyakan melibatkan angkutan barang seperti bus dan truk yang cukup tinggi,” tambahnya.(*)