FOTO: Wakil Ketua Bapemperda, Azwar.ST saat memimpin rapat pengusulan Propemperda tahun anggaran 2020/Jumat, 6 Desember 2019/GOSULSEL.COM

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakat Perda Retribusi Minuman Alkohol Direvisi

Jumat, 06 Desember 2019 | 19:04 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Dimana didalamnya mengatur tentang retribusi minuman beralkohol.

Hal ini berdasarkan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tetang penetapan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020, Jumat (6/12/2019).

pt-vale-indonesia

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Makassar, Umar mengatakan bahwa berdasarkan usulan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meminta merevisi retribusi minuman beralkohol.

“Usulannya hanya akan merevisi pada bagian retribusi minuman beralkohol,” kata Umar.

Meski begitu, Bapemperda menegaskan atas masuknya perubahan Perda nomor 5 tahun 2012 ke Propemperda, maka semua retribusi perizinan tertentu memungkinan untuk direvisi, termasuk situ siup dan IMB.

“Semua retribusi tertentu, termasuk Minol, Situ Siup dan IMB,” kata anggota Bapemperda Mario David.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Bapemperda lainnya, Fasruddin Rusli menegaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2015 ini memang sudah harus direvisi. Dimana berdasarkan temuan hanya sekitar 40 penjual minuman beralkohol yang memiliki izin, sementara berdasarkan fakta sekitar 900 penjual.

“Harus direvisi karena sekarang penjual minuman keras sangat menjamur dari kurang lebih 900 penjual hanya 40 yang punya izin,” tandas Acil sapaan akrabnya.(*)


BACA JUGA