NN, berusia 26 tahun warga Lingkungan Tamalleang Kelurahan Tamalayang Kecamatan Bontonompo dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa, Selasa kemarin (10/12/2019) sekitar pukul 20.00 Wita

Konsumsi Sabu, Ibu Muda di Gowa Digerebek Polisi

Rabu, 11 Desember 2019 | 21:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang ibu muda NN berusia 26 tahun warga Lingkungan Tamalleang Kelurahan Tamalayang Kecamatan Bontonompo dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa, Selasa kemarin (10/12/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.

Ipda Ichsan yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa tentang adanya aktivitas di salah satu rumah yang digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi narkoba.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap NN menjelaskan bahwa, narkoba jenis sabu dibeli dari seorang bandar yang berdomisili di Takalar seharga Rp200.000,” ujar Ipda Ichsan.

Lanjut Ipda Ichsan menjelaskan bahwa, untuk dapat memiliki sabu tersebut, pelaku bersama rekan-rekannya patungan mengumpulkan uang kemudian menghubungi sang bandar lalu mentransfer dana ke rekening sang bandar.

“Adapun modus pelaku hingga dapat menguasai sabu adalah dengan cara menghubungi sang bandar via telepon lalu memesan barang haram kemudian pelaku mentransfer uang ke rekening, selanjutnya bandar membawa sabu ke rumah pelaku dan menyimpan ditumpukan baju yang berada di teras rumah NN,” jelasnya.

Setelah menaruh barang tersebut, kata Ipda Ichsan, kemudian sang bandar menelepon NN dan memberitahu tentang lokasi tempat penyimpanan sabu.

Dijelaskannya lagi bahwa, setiap 1 saset sabu seberat 0,70 gram dan dapat digunakan sebanyak 2 kali. Dalam sebulan pelaku dapat memesan sabu sebanyak 5 kali.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut, Satuan Narkoba Polres Gowa menemukan satu saset yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di lantai teras rumah pelaku.

“Pelaku menggunakan sabu tersebut untuk bersenang – senang dan berfoya-foya bersama rekan-rekannya yang berada di wilayah Takalar dan menggunakan rumah rekan pelaku sebagai tempat untuk berpesta sabu. Pelaku mengkonsumsi sabu sejak 6 bulan terakhir dan hal ini juga telah diketahui oleh suami pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi atas penangkapan tersebut mengaku mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Gowa dan berharap pengungkapan demi pengungkapan dapat dilakukan.(*)