Sosialisasi perda dan penyerbarluasan produk hukum bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan Fauzi Andi Wawo, S.Sos dari PKB di Jl Daeng Tata Kelurahan Parang Tambung, Makassar, Senin (22/12/2019)

Bersama Deng Ical, Legislator PKB Sosialisasi Perda

Senin, 23 Desember 2019 | 00:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Wakil Wali Kota Makassar 2014-2019 Dr. Syamsu Rizal hadir dalam sosialisasi perda dan penyerbarluasan produk hukum bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan Fauzi Andi Wawo, S.Sos dari PKB di Jl Daeng Tata Kelurahan Parang Tambung, Makassar, Senin (22/12/2019).

Menurut legislator PKB yang biasa disapa Bang Uci, Deng Ical diundang dalam kapasitas sebagai mantan anggota DPRD Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar yang tentunya punya pengalaman dalam pelaksanaan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah.

pt-vale-indonesia

“Hadirnya Deng Ical di tengah-tengah kita dalam sosialisasi Perda No 8 Tahun 2016 tentang urusan Pemerintahan Daerah dikarenakan beliau kami anggap tahu dan pernah melaksanakan perda karena beliau pernah menjabat Wakil Wali kota Makassar,” ujar Fauzi Andi Wawo.

Deng Ical menjelaskan kepada masyarakat Parang Tambung tentang perlunya Perda urusan pemerintahan Daerah diketahui oleh masyarakat. “Perda ini sangat penting untuk kita ketahui bersama karena terkait pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah serta pembagian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Deng Ical.

Lanjut Deng Ical, “Pemerintah Daerah berkewajiban pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial.”

Sebagai contoh digambarkan oleh Deng Ical misalnya kewenangan tanggung jawab terkait pekerjaan umum. “Jalan yang menghubungkan antar provinsi itu tanggung jawab pusat, jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota itu tanggung jawab provinsi sedangkan lorong-lorong yang menghubungkan antar wilayah kecamatan di Kota Makassar itu tanggung jawab pemkot,” ujar Deng Ical.

Menurut Deng Ical dengan adanya sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat sudah tahu ketika ada keperluan tentang pelayanan publik masyarakat sudah tahu di mana dia harus berurusan.

Hadir juga mantan legislator Kota Makassar periode 2014-2019 Basdir sebagai pembicara di acara tersebut “Sosialisasi Perda urusan Pemerintahan Daerah diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelayanan pemerintah,” ujar Basdir.(*)


BACA JUGA