Berulang Kali Ditindak, Satpol PP Kini Seret Perkara Toko Agung ke Pengadilan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Masalah Toko New Agung kini masuk babak baru.Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Makassar rupanya akan menindak lanjuti perkara toko tersebut ke ranah hukum.
Ini karena pemilik toko melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Pertama. Pemilik toko bersikeras beroperasi padahal telah ada Perwali yang menyebut toko non sembako untuk ditutup sementara.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud menegaskan, perkara Toko Agung tidak cukup diselesaikan dengan pemberian sanksi pencabutan izin usaha sementara saja. Melainkan, pihaknya akan membawa perkara ini ke pengadilan.
“Saya akan proses secara hukum kembali. Saya mau ajukan secara hukum, saya mau memanggil juga untuk ajukan ke pengadilan,” tegasnya, Kamis (07/05/2020).
Lebih lanjut, Iman menyebut akan menggunakan haknya sebagaimana telah diamanahkan dalam peraturan. Ia menilai pihak Toko New Agung telah menipu petugas dengan cara buka secara sembunyi-sembunyi. Pada saat dilakukan razia, pihak toko memberi perlawanan dengan cara menghalang-halangi petugas.
Ia pun menganggap Toko Agung jika terus dibiarkan maka akan melukai hati sejumlah pedagang kecil, dimana tempat usahanya ikut ditutup. Termasuk penjual pisang epe di Pantai Losari yang jumlahnya disebut mencapai hampir 500 pedagang.
“Kenapa saya marah karena ini Agung diami paling hebat. Berapa kalimi ditegur, pak Camat sama pak Lurah. Masih PSBK dia sudah buka sembunyi-sembunyi. Ketiga kalinyami ini saya pergoki,” jelas Iman.
Mengenai insiden pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap salah satu oknum tukang parkir Toko Agung, Iman mengaku bawahannya telah siap untuk diproses. Ini apabila memang ada yang keberatan.
“Saya serahkan ke internal penindakan, ke pihak berwenang, saya limpahkan ke BKD. Menunggu keputusan dari BKD mau diapa itu anggotaku sudah siap. Tapi jangan hilangkan substansi bahwa Toko Agung melawan pemerintah dan menodai keadilan masyarakat,” katanya. (*)