Anggota DPRD Makassar Tegaskan Perwali Harus Ditegakkan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar diperpanjang selama 14 hari, dimulai sejak Jumat 8 Mei hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Pada PSBB tahap kedua ini, Pemkot Makassar memberi sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk bisa tetap beroperasi dengan mengikuti koridor standar kesehatan.
Kebijakan ini seolah bertolak belakang dengan aturan Perwali PSBB nomor 22 Tahun 2020 yang mana sangat jelas diatur bahwa toko-toko non bahan pokok atau pangan untuk sementara dilarang beroperasi.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Irwan Djafar, menilai, Pemerintah Kota Makassar yang dikomandoi Iqbal Suhaeb tampak gagap dalam menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Sehingga ia meminta pemerintah tidak setengah-tengah dalam penegakan aturan PSBB. Pasalnya keselamatan dan kesehatan warga akan memjadi taruhannya.
“Itu ambigu namanya. (Penegakan) peraturan itu tidak pakai perasaan, harus tegas dan rasional dan tidak pandang bulu. Tidak ada aturan itu yang namanya pelan-pelan, aturan itu harus punya makna jangan ambigu,” tutur Irwan Djafar.
Melihat poin-poin pada Perwali yang dibuat, jelas mengatur pembatasan gerak warga termasuk retail non pangan. Hal tersebut ditegaskan demi menekan persebaran Covid-19.
“Kalau kita katakan PSBB, lihat poin-poin Perwalinya seperti apa. Aturan itu harus ditegaskan dan ditegakkan,” pungkasnya.