Sat Narkoba Polres Bulukumba ringkus warga asal Kabupaten Bantaeng yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba, Selasa (12/5/2020)
#

Lagi, Sat Narkoba Polres Bulukumba Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba

Selasa, 12 Mei 2020 | 12:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Sat Narkoba Polres Bulukumba ringkus warga asal Kabupaten Bantaeng yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba, Selasa (12/5/2020).

JM (35) yang beralamat di Jalan Karaeng Kasia Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng,  diamankan Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba saat akan menjual Narkoba jenis Shabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.

pt-vale-indonesia

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Hambali saat memimpin penangkapan mengatakan bahwa JM (35) ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga sering membawa Narkoba jenis Shabu dan masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba.

“JM (35) kami tangkap saat dirinya mencari pembeli di Kabupaten Bulukumba dengan harga senilai Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya,” jelas AKP Hambali.

Hambali melanjutkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yakni 5 (Lima) sachet plastik doubel klip yang berisikan kristal bening jenis shabu dengan berat kotor 5,44 (lima koma empat empat) gram, 5 (lima) buah amplop kertas warna putih, 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus popok dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.

Saat ini JM (35) dan barang bukti shabu tersebut sudah diamankan di Polres Bukumba guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.(*)


BACA JUGA