PPDB Online Makassar

Dimulai 1 Juli, PPDB Makassar Dilaksanakan Secara Daring

Rabu, 24 Juni 2020 | 09:32 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pandemi Corona atau Covid-19 mengakibatkan proses pendidikan berlangsung tidak seperti biasanya. Sementara kalender pendidikan untuk tahun ajaran 2020 tetap berjalan.

Olehnya itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf memutuskan bahwa proses belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau daring. Begitu pula dengan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

pt-vale-indonesia

“Karena itu saya mengajak kepada putra-putri kota Makassar untuk mendaftar pada program PPDB secara daring yang dimulai 1 Juli 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Semoga anak-anakku semua bisa menjadi anak yang cerdas dan menjadi harapan bangsa dan negara,” ucapnya di Rujab Wali Kota, Selasa (23/06/2020).

Hal serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Amalia Malik. Menurutnya, PPDB tahun 2020-2021 dilaksanakan mulai 1 sampai 3 Juli untuk jalur non zonasi. Jalur ini terdiri dari tiga bagian yakni jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan.

Sementara hasil pendaftaran tersebut akan diumumkan pada tanggal 4 Juli. Kemudian dilanjutkan pada tahapan pendaftaran ulang di tanggal 5 hingga 6 Juli. Sementara untuk pendaftaran jalur non zonasi akan berlangsung pada tanggal 6 sampai 7 Juli dan diumumkan di 8 Juli nanti.

“Kegiatan untuk PPDB ini dilaksanakan full daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Adapun nantinya daerah-daerah tertentu khususnya di pulau-pulau, mungkin agak kesulitan jaringan internetnya akan kita upayakan untuk bisa dilaksanakan secara luring atau off-line. Tetapi kita lakukan secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi Disdik Kota Makassar di www.disdik.makassar.go.id. Dengan menggunakan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.

Mengenai persyaratan administrasi, Amalia mengatakan untuk jalur zonasi calon peserta didik tingkat sekolah dasar harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya. Lalu akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.

Sementara untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut juga mereka harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki disertai surat keterangan dari penyelenggara. Begitu pun untuk jalur afirmasi diharuskan mengunggah kartu pra sejahtera yang sudah terdaftar di dinas sosial.

Selain itu, untuk jalur perpindahan calon peserta wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan.

“Proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring untuk tahun ajaran 2020-2021. Untuk saat ini tetap kebijakan pemerintah pusat bahwa dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka apabila area itu adalah zona hijau. Tentu dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian. Jika tidak tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” pungkasnya. (*)

Tags:

BACA JUGA