Ketua DPC PKS Kota Makassar, Anwar Faruq

Jadi Tersangka Penjamin Jenazah Covid-19, PKS Makassar Ingin Bebaskan Hadi Ibrahim

Senin, 20 Juli 2020 | 21:59 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar akan berupaya membebaskan Anggota DPRD Makassar Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso. Dimana Hadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjamin jenazah Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPC PKS Makassar, Anwar Faruq. Sekaligus menepis wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hadi Ibrahim.

pt-vale-indonesia

“Terlalu jauh untuk wacana PAW. Saya saja tidak berpikir ke sana. Yang saya pikirkan adalah Ustaz Hadi bisa bebas,” tegas Anwar, Minggu (19/7/2020).

Hadi sendiri telah berstatus tersangka pada Jumat (17/7/2020) lalu. Hadi pun juga diperiksa Polrestabes Kota Makassar sebagai tersangka. Anwar mengatakan secara kepartaian dan individu akan taat pada proses hukum dan Undang-undang.

“Kami secara individu adalah masyarakat yang taat pada hukum dan taat pada aturan undang-undang yang berlaku, kita hormati kerja polisi yang melakukan proses penyelidikan ini,” ungkap Anwar.

PKS berharap kadernya tidak ditahan polisi. Sebab, Anwar melihat kasus yang membelitnya bukan masuk kategori kriminal berat.

“Dari Pihak RS sudah mengizinkan membawa pulang jenazah. Saat dibawa pulang, polisi yang bertugas di RS meminta surat pernyataan bahwa jenazah bisa di bawa pulang, bukan surat penjaminan. Mudah-mudahan sisi kemanusiaan Ustaz Hadi ini bisa menyentuh aparat dan penyidik bahwa beliau ini bukan bekerja sebagai anggota dewan tetapi beliau adalah petugas Covid-19,” urainya.

“Semoga tidak terjadi, tetapi kita sebagai anggota DPRD prihatin terhadap kasus Ust Hadi. Ust hadi ini bukan kasus kriminal dan kejahatan, ini adalah murni kemanusiaan,” harap Anwar.(*)