Burger King Hasanuddin resmi beroperasi, Jumat (24/07/2020).

Abaikan Perizinan Pemkot, Burger King Hasanuddin Terancam Ditutup Paksa

Jumat, 24 Juli 2020 | 17:52 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Restoran Cepat Saji, Burger King (BK) yang berlokasi Jalan Hasanuddin, Makassar harus berhadapan dengan Pemkot Makassar. Pasalnya, diketahui outlet tersebut rupanya tak mengantongi izin operasi.

Outlet keenam BK di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi dibuka hari ini, Jumat (24/7/2020). Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar yang langsung datang untuk meresmikan.

pt-vale-indonesia

Meski begitu, BK Hasanuddin mengabaikan izin operasi untuk tetap buka. Pemkot Makassar pun dibuat kecolongan. 

Hal itu juga ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Engka. Ia menyebut bahwa pihak BK Hasanuddin belum mengajukan izin usaha.

“Belum ajukan izin usaha sampai sekarang, surat izin usaha perdagangannya (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) belum yang dikeluarkan Pemkot,” tegasnya, Jumat (24/7/2020).

Kata Engka, tidak ada alasan bagi pihak BK Hasanuddin untuk tidak mengajukan izin tersebut. Apalagi, untuk sekelas BK yang merupakan salah satu restoran terbesar di Indonesia.

“Sekarang logikanya, ini perusahaan besar, Burger King bukan 1 dan 2, ada 6 di Makassar, masa tidak ada izinnya. Kan begitu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Syahruddin menegaskan bakal menutup paksa outlet tersebut. Jika pihak BK tak segera melakukan pengurusan.

“Kalau memang benar, maka saya akan mengarahkan untuk segera mengurus dalam waktu 1×24 jam di PTSP,” tegasnya.

Sementara itu, Manager BK Hasanuddin menjelaskan, bahwa pengurusan hanya dilakukan oleh pihak pusat. Sementara mereka yang bekerja di tempat tersebut hanya melaksanakan tugas melayani pelanggan.

“Yang urus semua itu di pusat, kita buka saja,” katanya. 

Ditelisik, BK Hasanuddin saat ini hanya mengantongi tiga berkas perizinan namun tidak ada satupun izin operasi dan usaha. Adapun yang dimiliki ialah Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(*)


BACA JUGA