Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin

Soal Burger King Hasanuddin Beroperasi Tanpa Izin, Ini Jawaban Rudy

Selasa, 28 Juli 2020 | 09:20 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Salah satu restoran cepat saji di Makassar, yakni Burger King yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin diketahui beroperasi tanpa izin dari Pemkot Makassar. Hingga kini, outlet tersebut pun masih buka.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Ia menekankan bahwa semua usaha yang ada di Makassar wajib memiliki izin operasi dari Pemkot.

pt-vale-indonesia

“Kenapa izin perlu, untuk menjamin usaha tersebut bisa berjalan sesuai norma tidak mengganggu. Sudah ada parameter standar, kapan usaha diizinkan, kapan tidak,” jelasnya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Senin (27/7/2020).  

Kendati outlet tersebut masih beroperasi tanpa izin, Rudy tak ingin terburu-buru untuk langsung menutup tempat itu. Perlu, kata dia, untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu ke dinas terkait.

“Ya nanti kami coba koordinasi ke jasa pelayanan untuk bisa melihat tapi disatu sisi itu gerakan ekonomi, kita cari cara yang paling bijak. Karena bagaimanapun antusias masyarakat adalah kebutuhan masyarakat juga,” ujarnya.

Tidak adanya izin operasi dari BK Hasanuddin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis DPM-PTSP Makassar, Andi Engka. Ia menyebut bahwa pihak BK Hasanuddin belum mengajukan izin usaha. Dan justru berani untuk beroperasi.

“Belum ajukan izin usaha sampai sekarang, surat izin usaha perdagangannya (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) belum yang dikeluarkan Pemkot,” tegasnya.

Ditelisik, BK Hasanuddin saat ini hanya mengantongi tiga berkas perizinan namun tidak ada satupun izin operasi dan usaha. Adapun yang dimiliki ialah Keterangan Rencana Kota (KRK), Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(*)


BACA JUGA