Pemkot Setop Pemberlakuan SK Bebas Covid-19 di Batas Kota Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penerapan Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 di Kota Makassar telah berjalan selama tiga pekan. Dimana diberlakukan di batas kota Makassar untuk membatasi akses keluar masuk warga.
Namun, per hari ini, Senin (3/8/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya pemeriksaan SK Bebas Covid-19 ini. Kendati demikian, penjagaan di posko tetap ada untuk mengawasi warga tetap memakai masker saat keluar masuk Makassar.
“Posko dan patroli wilayah tetap ada namun personil dan waktu dikurangi,” kata Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, M Sabri saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Senin (3/8/2020).
Perihal dengan teknis di lapangan, ia mengatakan, bahwa telah menyerahkan kepada Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Makassar. Serta dibantu oleh pihak Kecamatan.
Selama 2 minggu terakhir terjadi, pihaknya mengklaim jika telah ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Makassar. Perwali Nomor 36 Tahun 2020, dinilai mampu menekan laju virus Covid-19.
Kendati begitu, Sabri meminta pihak Kecamatan yang wilayahnya berada di daerah episentrum tidak lengah. Dikatakan dia, mereka mesti lebih serius dalam melakukan pengawasan.
“Ketika kita berpikir sudah aman, maka itu tidak aman. Tapi ketika berpikir bahwa sudah aman, maka itu sudah aman, karena kita melakukan pengawasan dan kewaspadaan,” kata Sabri.
Sedikitnya ada 6 kecamatan yang disoroti lantaran menjadi daerah episentrum di Kota Makassar. Sabri meminta ada intervensi khusus, diantaranya di Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Mamajang, Manggala dan Panakukkang.
Ia pun meminta seluruh stakeholder intens melakukan metode dan pendekatan. Agar bisa menekan jumlah kasus Covid-19.
“Meski terjadi penurunan kasus tapi kita harus tetap waspada dan tak boleh merasa aman,” pungkas Asisten I Pemkot Makassar ini.(*)