Inspektorat Makassar Panggil Kadis Perumahan Soal Dugaan Pungli di Rusunawa
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perihal kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rusunawa Lette, Daya dan Panambungan, Mariso, Inspektorat telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Diantaranya, para penghuni dan bahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Fatur Rakhman.
Disampaikan Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, pihaknya sementara mengkonfirmasi pihak yang terlibat di dalamnya. Adapun yang ditanyakan ialah keluhan masyarakat di rusunawa dan kinerja SKPD terkait.
“Kami sudah konfirmasi masyarakat, penghuni, LSM Kiwal, pejabat termasuk Kadis Perumahan,” ujar Zainal, Rabu (19/08/2020).
Zainal menyebut hanya ada satu tim yang diturunkan dalam memeriksa dugaan pungli di rusunawa. Sebab, anggota di Inspektorat, diakuinya cukup terbatas.
“Satu ji yang terdiri sekitar 8 orang,” sebutnya.
Selanjutnya untuk hasil dari pemeriksaan, kata dia, akan dicocokkan dengan peraturan yang berlaku. Hasil tersebut sudah termasuk temuan auditor dari masyarakat dan Disperkim Makassar yang hasilnya akan di paralelkan.
“Karena konfirmasi itu melibatkan banyak aspek. Kenapa? karena kami harus mengkonfirmasi masyarakat kami harus mengkonfirmasi pejabat di Dinas Perumahan, itu kita paralelkan, apa hasilnya, apa yang menjadi komplain masyarakat, apa yang menjadi kinerja dari Dinas Perumahan, itu harus kita cocokkan, termasuk melihat hubungannya dengan regulasi yang berlaku,” beber Zainal.
Namun, hingga saat ini, tim auditor Inspektorat belum merilis hasil dari pemeriksaan ini. Zainal mengaku timnya masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Nanti saya sampaikan. Kan mesti saya sampaikan ke Wali Kota dulu sebelum kepada anda. Masa kepada anda dulu baru kepada (Pj) Wali Kota. Masalahnya yang begini harus dipresentasikan dulu oleh tim Pemeriksa. Sampai saat ini timnya masih berjalan,” pungkasnya.
Beberapa waktu yang lalu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan bahwa akan memberikan tindakan tegas kepada oknum yang terlibat. Hal ini jika benar terbukti ditemukan praktek pungli di aset Pemkot Makassar itu.
“Tentu kalau itu terbukti dengan benar, aparat kami akan langsung kita tindak,” ujar Rudy saat ditemui di DPRD Kota Makassar.
Menurut Rudy, tidak ada toleransi untuk aparat yang melakukan pungli. Sejatinya, semua pegawai harus menanamkan integritas dalam bekerja. Selain itu, tanggung jawab aparat yang bertugas di sana adalah melayani penghuni dengan baik.
“Yang jelas pungli itu pasti mencederai hak hak masyarakat. Mencederai kita punya kualitas pelayanan. Itu kami tidak toleransi,” tegasnya. (*)